Jakarta – Komitmen Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE) 2060 semakin diperkuat dengan pengetatan pengawasan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap agenda konservasi energi nasional. Langkah progresif ini ditandai dengan pembukaan Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026 di Chubb Square, Jakarta, sebuah ajang krusial untuk menguatkan ekosistem proyek efisiensi energi dan menarik investasi. Forum ini menegaskan pergeseran paradigma dari sekadar pengadaan menjadi orientasi dampak jangka panjang dalam pengelolaan energi di daerah.
Acara yang strategis ini diselenggarakan oleh Sekretariat Inkubator Investasi Proyek Efisiensi Energi, yang dibentuk berdasarkan Kepmen ESDM 32.K/EK.07/DJE/2026, bekerja sama dengan program UK PACT Inggris melalui proyek Transforming Energy Efficiency Networks and Green Acceleration through Investment (TENAGA-i) yang diinisiasi oleh Konsorsium NIRAS dan Lestari Advisor. Kehadiran berbagai lembaga finansial terkemuka seperti Korea Development Bank (KDB), Maybank, CIMB, serta pakar dari Asia-Pacific ESCO Industry Alliance (APEIA), MAESCO, dan Thai ESCO Association, menunjukkan antusiasme global terhadap potensi pasar efisiensi energi di Indonesia. Forum ini juga didukung penuh oleh ASEAN Centre for Energy (ACE) dalam mengembangkan ekosistem Energy Saving Insurance (ESI) dan program hibah audit energi, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi percepatan investasi.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, BEng, MEng, menyoroti urgensi perubahan cara pandang seluruh pemangku kebijakan di daerah. "Melalui momentum forum investasi ini, kita semua didorong untuk menggunakan energi secara jauh lebih smart, bijak, dan efisien. Jangan lagi melihat efisiensi energi melulu dari besaran nilai investasi hulu atau CAPEX awalnya saja, melainkan dari skala dampak (impact) jangka panjang yang dihasilkan, baik itu dampak lingkungan, ekonomi, maupun sosial," ujar Prof. Eniya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/6/2026). Ia menekankan bahwa dampak ini mencakup pengurangan emisi karbon, penghematan anggaran daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Prof. Eniya menambahkan, dengan kerangka regulasi yang kini kokoh – mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2025, hingga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026 – pemerintah daerah memiliki kepastian hukum penuh untuk mengakselerasi proyek efisiensi energi publik yang layak investasi (bankable). Regulasi ini membuka jalan bagi Pemda untuk mengejar target Net Zero Emissions (NZE) 2060 melalui skema kerja sama berkelanjutan dengan Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO) dalam model Energy Saving Performance Contract (ESPC) Zero CAPEX.
Ketegasan Aspek Mandatori dalam Regulasi Konservasi Energi
Konservasi energi oleh Pemda kini berstatus wajib hukum (mandatory), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 33 Tahun 2023. Kewajiban ini diperinci lebih lanjut dalam Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan Pemda melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada fasilitas publik yang dibiayai APBD atau bermitra dengan Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO) sesuai Pasal 25 ayat (1). Lebih jauh, Pasal 41 Permen ESDM yang sama menetapkan hierarki pelaporan yang ketat: Bupati/Wali Kota wajib melaporkan kegiatan konservasi energi di wilayahnya kepada Gubernur, yang kemudian diteruskan kepada Menteri ESDM. Struktur pelaporan ini dirancang untuk mempersempit ruang pengabaian terhadap efisiensi energi publik, memastikan akuntabilitas dan progres yang terukur.
Kedudukan Teknis Skema ESCO dan Instrumen M&V: Meluruskan Miskonsepsi

Sejalan dengan fokus forum dalam memvalidasi proyek infrastruktur daerah yang bankable – mencakup bangunan gedung, industri, dan sektor publik seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) – tata kelola implementasi proyek efisiensi energi oleh pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (skema ESCO ESPC) diselenggarakan berbasis Operational Expenses (OPEX). Pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (ESCO) dituntut memiliki inovasi dan keunggulan ide berupa solusi metode efisiensi energi serta berani mengambil risiko biaya dan teknik kelistrikan. Rangkaian kegiatan ESCO mencakup: Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit); Risiko pembiayaan re-desain (desain sistem efisiensi energi); Kegiatan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan evaluasi (Monev) Proyek Efisiensi Energi; Operasional dan Pemeliharaan (O&M) serta Program Pemeliharaan Preventif (Preventive Maintenance Program/PMP); dan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification/M&V) kinerja efisiensi energi ESCO.
Penting untuk meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi: meterisasi atau pengadaan alat ukur kelistrikan bukanlah solusi efisiensi energi itu sendiri. Meterisasi, yang merupakan langkah digitalisasi jaringan arus atau pengadaan alat ukur kelistrikan, secara objektif adalah bagian dari pilar kelima, yaitu Pengukuran dan Verifikasi (M&V). Di sini, meterisasi bertindak sebagai alat transparansi untuk mengukur konsumsi energi dan dasar perhitungan rekening, bukan merupakan suatu rekayasa teknis mandiri untuk menurunkan beban konsumsi daya listrik. Meteran berfungsi sebagai alat ukur untuk memantau penggunaan arus, namun tidak memiliki kemampuan mekanis untuk mengefisiensikan beban daya listrik ataupun merekayasa penurunan konsumsi listrik dari hulu ke hilir. Mengalokasikan dana daerah hingga puluhan miliar rupiah murni untuk membeli alat ukur (CAPEX meterisasi konvensional) tanpa dibarengi rekayasa jaringan teknik penataan beban adalah langkah penyerapan anggaran yang tidak efisien dan tidak menghasilkan efisiensi finansial riil. Pilar M&V harus menjadi paket kegiatan terintegrasi dengan empat pilar tindakan teknik dan manajemen ESCO lainnya.
Solusi Skema ESPC Tanpa Risiko Fiskal Daerah vs Skema Jaminan Fiskal (Hutang) KPBU
Guna memfasilitasi kebutuhan teknologi efisiensi tanpa tambahan beban fiskal daerah, regulasi secara tegas mengarahkan pemanfaatan ide dan pembiayaan dari ESCO melalui kerja sama skema Kontrak Kinerja Penghematan Energi atau Energy Saving Performance Contract (ESPC) dengan model pendanaan Zero CAPEX. Melalui skema ESPC ini, Pemda tidak perlu mengalokasikan anggaran belanja modal (CAPEX) dari APBD untuk pengadaan perangkat teknologi. Seluruh pembiayaan kajian, desain sistem (re-desain) sampai dengan terbukti hasil kinerja efisiensi energi sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (ESCO), sebagaimana ditegaskan dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 Bab III Pasal 25 ayat (3) huruf a. Pemda hanya melakukan pembayaran jasa konservasi energi secara berkala yang diambil murni dari realisasi nilai penghematan (Payment from Savings/PFS) tagihan listrik bulanan dan/atau dari sumber lain yang sah sesuai perjanjian. Berdasarkan asas ini, jika target efisiensi energi gagal dicapai oleh sistem teknologi, daerah tidak dibebani risiko finansial (nol fiskal) dan pihak ESCO menerima risiko pengurangan biaya jasanya.
Ini berbeda dengan skema konvensional berbasis CAPEX atau model Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang sering kali membebankan hutang dan jaminan fiskal kepada daerah. Riset kelayakan finansial oleh Febranzah dan Krisprimandoyo (2025) yang dipublikasikan oleh jurnal ilmiah internasional Elsevier (ScienceDirect), berjudul ‘A Risk-Adjusted Financial Feasibility Model for ESCOs: Introducing Payment from Savings (PFS) Concept’, membuktikan bahwa pemanfaatan konsep PFS pada proyek efisiensi PJU memberikan manfaat ekonomi marginal bagi pemerintah daerah hingga 7,84 kali lipat lebih menguntungkan dan efisien dibandingkan jika daerah memaksakan pengadaan mandiri. Artinya, setiap Rp 1 yang dibayarkan kepada ESCO, Pemda memperoleh nilai manfaat sebesar Rp 7,84 (termasuk zero financial risk, transfer aset, zero capex).
Pionir Implementasi ESCO ESPC: CV Harsari AMT dan Sistem Rasionalisasi PJU Berbasis HAKI
Di Indonesia, pelaku usaha jasa konservasi energi (ESCO) yang pertama dan telah berpengalaman mengimplementasikan skema ESCO ESPC ini adalah CV Harsari AMT (ESCO Harsari). Konsisten sejak tahun 2004 di bidang riset mutakhir (RnD) dan pengendalian ekologi, ESCO Harsari telah menghasilkan 17 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk paten. Perusahaan ini tercatat sukses menerapkan inovasi Sistem Rasionalisasi PJU di berbagai wilayah strategis, termasuk dalam proyek ESCO Kabupaten Kendal (2005), optimalisasi efisiensi PJU Tulungagung (2004), Pati (2006), dan Magetan (2004).
Suhargo, Founder CV Harsari AMT, menegaskan posisi teknis perusahaannya sebagai usaha jasa konservasi energi nasional. "Perusahaan ESCO Harsari adalah perusahaan jasa konservasi energi, yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan program penurunan emisi karbon melalui efisiensi energi, RnD, pengembangan SDM, dan pengendalian ekologi lingkungan, melalui layanan efisiensi energi di sektor publik dengan skema ESCO ESPC zero capex, menggunakan Sistem Rasionalisasi PJU, yang telah diimplementasikan di 4 pemerintah daerah sejak 2004 dan telah mencapai kinerja penghematan energi sebesar 48.1 GWh/tahun," jelas Suhargo.

Kontribusi riil dari implementasi teknologi penghematan energi PJU dan penurunan emisi karbon ini sangat signifikan. Di Kabupaten Tulungagung, melalui Surat Resmi dan Piagam Apresiasi pada 24 Januari 2018, Bupati menegaskan bahwa kemitraan berbasis penghematan bersama ESCO Harsari ini terbukti menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), transparan, nol risiko fiskal, serta sama sekali tidak memiliki potensi merugikan keuangan daerah. Keberhasilan di Tulungagung ini menghasilkan kontribusi riil berupa penghematan listrik sebesar 12,1 GWh/tahun dan reduksi emisi 10.451 Ton CO2/tahun.
Validasi performa dan potensi efisiensi ini diperkuat oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo. Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan bahwa potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah dapat dipangkas secara instan hingga 25% atau setara 8,15 juta kWh melalui integrasi skema kerja sama ESCO Harsari dan implementasi Sistem Rasionalisasi PJU. Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2 serta mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp11,855 miliar.
Pencapaian ini mengantarkan Suhargo memperoleh penghargaan Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014, yang ditetapkan langsung melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014. Berdasarkan dokumen negara tersebut, Suhargo secara sah dinobatkan sebagai penerima Penghargaan Energi untuk Kategori Perorangan atas jasa dan komitmen kepeloporannya yang dinilai sangat besar dalam memprakarsai keberhasilan pengembangan teknologi Sistem Rasionalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berdampak nyata terhadap penghematan energi nasional secara berkelanjutan.
Dokumen negara tersebut turut mencatat bahwa Inovator Sistem Rasionalisasi PJU sekaligus pionir utama industri jasa konservasi energi nasional, founder ESCO Harsari (CV. Harsari, AMT) Suhargo merupakan penerima penghargaan implementasi sistem rasionalisasi PJU dari Kementerian ESDM pada 2014, dan menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi inovator pemilik legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) resmi demi akuntabilitas pembangunan daerah. Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan sebuah inovasi teknologi dan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi. Seluruh kegiatan Sistem Rasionalisasi PJU dalam upaya efisiensi energi dan penghematan rekening PJU merupakan rangkaian kegiatan teknologi baru terbarukan yang termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi dan alternatif Konservasi Energi milik CV Harsari AMT (ESCO Harsari), serta telah mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) resmi berupa Hak Cipta serta Hak Paten Metode Efisiensi Energi atas nama inovator Suhargo dari Kementerian Hukum RI (Kemenkum). Adopsi sejenis terhadap variabel pengukuran yang dilindungi dalam klaim paten tersebut wajib mematuhi koridor hukum invensi nasional.
Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal regulasi yang jelas bagi jajaran birokrasi daerah untuk segera beralih dari skema pengadaan barang dan jasa pemerintah konvensional (berbasis CAPEX dan OPEX langsung pada APBD) menjadi kerja sama kemitraan strategis skema ESCO ESPC. Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini secara konstitusional berkelanjutan dan sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Secara objektif, ESCO Harsari adalah pionir nasional pertama yang mempraktikkan substansi KSDPK efisiensi energi di Indonesia, jauh sebelum Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 itu diterbitkan secara formal. Hal ini menunjukkan model bisnis Harsari adalah produk inovasi masa depan yang mendahului regulasi. Melalui pemenuhan koridor regulasi Kemendagri tersebut, CV Harsari AMT memantapkan posisinya sebagai pionir pertama di Indonesia yang sejak tahun 2004, telah berpengalaman mengeksekusi mekanisme KSDPK berbasis efisiensi energi PJU.
Kemitraan strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) ini terbukti telah memenuhi asas kehati-hatian (prudential principle), transparansi, akuntabilitas, serta kriteria auditable, efektif, efisien, ekonomis, dan patuh hukum untuk masa depan daerah. Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan iktikad baik kepala daerah. Surat resmi Bupati Tulungagung No. 078/2018 serta piagam ucapan terima kasih yang diterbitkan pada 24 Januari 2018—yang diakui oleh BPK RI Perwakilan Jatim—membuktikan bahwa koordinasi administratif melalui TKKSD dan kemitraan transparan adalah satu-satunya jalur terbaik untuk mewujudkan kepastian iklim usaha tanpa menyumbat kecepatan implementasi proyek efisiensi energi di lapangan.



