Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dengan tegas menyambut dan mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Apresiasi ini bukan sekadar bentuk dukungan formal, melainkan pengakuan terhadap sebuah langkah monumental yang tidak hanya menyentuh aspek regulasi tetapi juga akar moral dan spiritual masyarakat. Menteri Hanif melihat fatwa ini sebagai inisiatif strategis yang krusial dalam membangun fondasi perubahan perilaku masyarakat secara fundamental, sebuah prasyarat mutlak untuk mengatasi krisis lingkungan yang semakin mendesak di Indonesia.
Menurut Menteri Hanif, pendekatan teknis dalam pengelolaan sampah dan penegakan regulasi yang ada, meskipun esensial, harus diperkuat dengan fondasi kesadaran moral yang kokoh. Dalam konteks inilah, dukungan dan legitimasi dari para ulama dan institusi keagamaan seperti MUI menjadi energi besar yang tak ternilai. "Energi spiritual dan moral dari ulama dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah," ujarnya, seperti dilansir dari Antara. Pernyataan ini menegaskan keyakinan pemerintah bahwa solusi terhadap masalah sampah tidak hanya terletak pada infrastruktur atau teknologi, tetapi juga pada transformasi nilai dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia saat ini memang tengah menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang multiaspek. Volume sampah yang terus meningkat, terutama di perkotaan, telah menimbulkan dampak serius pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan bahkan turut berkontribusi pada percepatan perubahan iklim global. Dari polusi tanah dan air, penyebaran penyakit, hingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem, masalah sampah telah menjadi bom waktu yang siap meledak jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon yang diselenggarakan di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/2/2026), Menteri Hanif kembali menggarisbawahi urgensi situasi ini. Sungai Cikeas, yang merupakan salah satu nadi kehidupan bagi jutaan warga, seringkali menjadi cerminan nyata dari buruknya pengelolaan sampah di daratan. "Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya," tegasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya pendekatan holistik, di mana fokus tidak hanya pada pembersihan di hilir, tetapi juga pada pencegahan dan pengelolaan di hulu, yaitu pada sumber sampah itu sendiri.
Visi yang diusung pemerintah adalah mengubah kondisi darurat sampah menjadi sebuah sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah transformasi paradigma dari "buang" menjadi "nilai". Sampah, jika dikelola dengan benar, memiliki potensi ekonomi yang besar melalui daur ulang, kompos, bahkan sebagai sumber energi. Konsep ekonomi sirkular, di mana produk dan bahan terus beredar dalam siklus ekonomi selama mungkin, menjadi kunci dalam mewujudkan visi ini.
MUI, dalam kegiatan di Sungai Cikeas tersebut, kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa ini, yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2016, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan dan kelestarian alam adalah bagian integral dari iman. Konsep fikih lingkungan atau maqasid syariah (tujuan syariah) yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama, secara implisit juga mencakup perlindungan terhadap lingkungan sebagai prasyarat keberlangsungan hidup manusia dan semua makhluk. Dengan demikian, fatwa ini bukan hanya sekadar larangan, melainkan sebuah panggilan moral yang mendalam bagi umat Muslim untuk bertindak sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab.
Dampak dari pembuangan sampah ke perairan sangat mengerikan. Sungai yang tercemar tidak hanya kehilangan fungsi ekologisnya sebagai habitat bagi berbagai spesies air, tetapi juga menjadi sumber penyakit bagi masyarakat yang bergantung padanya untuk air minum, sanitasi, dan irigasi. Lautan, sebagai ekosistem terbesar di bumi, kini terancam oleh miliaran ton sampah plastik yang mengambang, membentuk pulau-pulau sampah raksasa, dan terurai menjadi mikroplastik yang memasuki rantai makanan. Mikroplastik ini pada akhirnya akan kembali ke tubuh manusia melalui konsumsi ikan dan hasil laut lainnya, menimbulkan potensi risiko kesehatan yang belum sepenuhnya dipahami.
Peran ulama dalam mengedukasi dan memobilisasi masyarakat menjadi sangat vital. Melalui khutbah Jumat, pengajian, ceramah, dan berbagai forum keagamaan lainnya, ulama memiliki otoritas dan jangkauan yang luas untuk menyampaikan pesan-pesan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari ibadah. Mereka dapat menginspirasi umat untuk mengadopsi kebiasaan baru, seperti memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan berpartisipasi dalam program-program kebersihan lingkungan di komunitas masing-masing. Pendekatan berbasis nilai keagamaan seringkali lebih efektif dalam mengubah perilaku jangka panjang dibandingkan sekadar sanksi hukum atau kampanye kesadaran sekuler.
Pemerintah sendiri telah memiliki berbagai regulasi dan program terkait pengelolaan sampah, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, anggaran, hingga minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan pemerintah yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan dorongan moral dari institusi keagamaan merupakan kunci untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di Sungai Cikeas menjadi simbol dari komitmen kolektif ini. Kehadiran Menteri LH bersama perwakilan MUI, aktivis lingkungan, komunitas lokal, dan bahkan pelajar, menunjukkan bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi dari semua elemen masyarakat. Penanaman pohon di tepi sungai juga merupakan langkah konkret dalam memulihkan ekosistem sungai, mencegah erosi, dan meningkatkan kualitas air.

Ke depan, tantangan yang dihadapi masih sangat besar. Mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar, menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai di seluruh pelosok negeri, serta menumbuhkan kesadaran bahwa sampah adalah masalah kita bersama, memerlukan waktu, konsistensi, dan dedikasi. Namun, dengan adanya fatwa MUI yang didukung penuh oleh pemerintah, diharapkan akan tercipta gelombang perubahan perilaku yang masif. Ini bukan hanya sekadar larangan, melainkan panggilan untuk refleksi dan tindakan, sebuah seruan untuk kembali merajut hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dengan kesadaran moral yang tinggi dan dukungan kebijakan yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi kini dan mendatang.

