Pernyataan tegas datang dari mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, yang menyoroti langkah kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Oegroseno secara eksplisit mendesak agar kasus serupa yang menjerat Roy Suryo Cs juga turut dihentikan. Desakan ini muncul setelah Oegroseno memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026), menekankan prinsip keadilan dan konsistensi hukum dalam penanganan perkara delik aduan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Komjen (Purn) Oegroseno, keputusan kepolisian untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, secara inheren, seharusnya berimplikasi pada penghentian penyidikan terhadap semua pihak yang dilaporkan dalam konteks yang sama. Ia menggarisbawahi bahwa logika hukum dari sebuah SP3, terutama dalam kasus yang melibatkan laporan bersama, tidak memungkinkan adanya pemilahan tersangka. "Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno kepada wartawan usai memberikan keterangannya.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Oegroseno, dengan pengalaman puluhan tahun di kepolisian, menjelaskan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh "kubu Jokowi" pada mulanya menggunakan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Kedua pasal ini masuk dalam kategori delik aduan, sebuah karakteristik hukum yang krusial dalam konteks ini. Dalam sistem hukum Indonesia, delik aduan memiliki sifat khusus, di mana proses hukum hanya dapat dimulai jika ada aduan dari korban, dan prosesnya dapat dihentikan jika pengadu mencabut aduannya. Lebih lanjut, Oegroseno menegaskan bahwa tidak pernah terjadi dalam praktiknya ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkan dengan Terlapor lebih dari satu orang, namun kemudian penyidikannya dihentikan hanya untuk sebagian kecil Terlapor saja.

Kontroversi mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri telah menjadi isu yang cukup panas dan berulang kali muncul ke permukaan, terutama menjelang dan selama masa pemilihan umum. Tuduhan ini pertama kali mencuat dari Bambang Tri Mulyono melalui bukunya "Jokowi Undercover," yang kemudian diperkuat oleh berbagai pihak, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo. Mereka menuntut agar Jokowi membuktikan keaslian ijazahnya, khususnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak UGM sendiri telah berkali-kali memberikan klarifikasi dan menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Namun, isu ini terus bergulir, memicu laporan polisi dari kubu pendukung Jokowi yang merasa nama baik Presiden dicemarkan.

Laporan polisi yang disebutkan Oegroseno, yang melibatkan "4 orang melaporkan 8 orang," mengacu pada situasi di mana beberapa individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut melaporkan sejumlah orang yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika, adalah salah satu dari delapan orang yang dilaporkan dalam konteks ini. Kasusnya sendiri telah menarik perhatian publik karena Roy Suryo dikenal aktif mengomentari berbagai isu publik, termasuk dugaan ijazah palsu ini, dengan analisisnya.

Dengan adanya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berarti polisi tidak menemukan cukup bukti atau unsur pidana untuk melanjutkan penyidikan terhadap mereka, sebuah preseden hukum yang signifikan telah tercipta. Oegroseno berargumen bahwa jika alasan penghentian penyidikan ini berlaku untuk Eggi dan Damai, maka alasan yang sama seharusnya juga diterapkan pada Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang dilaporkan dalam kasus yang sama. Ini karena esensi dari laporan delik aduan dan substansi tuduhan yang dilaporkan adalah satu kesatuan, tidak dapat dipilah-pilah secara parsial.

Konsistensi dalam penegakan hukum adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Apabila kepolisian hanya menghentikan penyidikan untuk dua dari delapan terlapor dalam satu delik aduan yang sama, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan, objektivitas, dan keseragaman perlakuan di mata hukum. Oegroseno, yang hadir sebagai saksi ahli, menjelaskan detail teknis tentang bagaimana laporan delik aduan harus ditangani, termasuk implikasi dari penghentian penyidikan. Pengalamannya yang luas di kepolisian, dari level bawah hingga puncak pimpinan, memberikan bobot kuat pada pandangannya mengenai prosedur dan prinsip hukum yang seharusnya diterapkan.

Desakan Oegroseno ini tak pelak akan menimbulkan tekanan baru bagi pihak kepolisian. Mereka dihadapkan pada pilihan untuk mempertahankan posisi mereka atau mempertimbangkan kembali kasus Roy Suryo Cs berdasarkan prinsip konsistensi dan kesetaraan di hadapan hukum. Apabila kasus Roy Suryo tidak dihentikan, akan muncul persepsi adanya diskriminasi atau ketidakadilan, yang tentu saja dapat merusak citra institusi penegak hukum. Sebaliknya, jika kepolisian mengikuti saran Oegroseno, ini akan menjadi langkah yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum yang diutarakan oleh seorang mantan petinggi kepolisian yang memahami seluk-beluknya.

Situasi ini juga menyoroti pentingnya peran saksi ahli dalam sistem peradilan. Saksi ahli, seperti Oegroseno, memberikan pandangan profesional dan objektif berdasarkan keahlian mereka, membantu penyidik dan hakim memahami aspek-aspek kompleks dari suatu perkara. Dalam konteks ini, pandangan Oegroseno sebagai mantan Wakapolri dan pakar hukum menjadi sangat relevan dalam menafsirkan bagaimana seharusnya laporan delik aduan dengan banyak terlapor ditindaklanjuti.

Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

Pada akhirnya, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan kasus Roy Suryo Cs akan menjadi barometer bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Apakah prinsip "kesatuan laporan dalam delik aduan" akan diakui dan diterapkan secara menyeluruh, ataukah akan ada perbedaan perlakuan yang berpotensi memicu pertanyaan publik lebih lanjut? Desakan Komjen (Purn) Oegroseno ini bukan sekadar opini, melainkan sebuah seruan untuk menjunjung tinggi keadilan substantif dan prosedural, memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan adil oleh semua pihak. Publik akan menanti bagaimana pihak kepolisian akan merespons pandangan ahli ini, terutama mengingat implikasinya terhadap reputasi dan integritas sistem hukum nasional.