Penerapan teknologi drone dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan manifestasi dari komitmen Korlantas Polri dalam mewujudkan visi "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh institusi Polri. Dengan memanfaatkan drone, pengawasan dapat dilakukan secara lebih fleksibel, akurat, dan komprehensif dibandingkan metode konvensional atau kamera ETLE statis yang memiliki keterbatasan jangkauan. Inisiatif ini menempatkan Semarang sebagai salah satu kota pionir dalam implementasi sistem pengawasan lalu lintas modern yang memanfaatkan kecanggihan teknologi udara.

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini difokuskan pada empat titik strategis di Kota Semarang yang telah diidentifikasi sebagai lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan. Titik-titik tersebut meliputi area depan Simpang Lima Semarang, sebuah ikon kota sekaligus pusat keramaian dan mobilitas tinggi; depan Lawang Sewu, destinasi wisata populer yang kerap padat; depan Akademi Kepolisian (Akpol), area dengan lalu lintas institusional dan umum yang signifikan; serta di depan Satlantas Ungaran, yang menjadi gerbang masuk dan keluar kota dengan volume kendaraan yang padat. Penentuan lokasi-lokasi ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi komprehensif terhadap karakteristik lalu lintas setempat, kepadatan arus kendaraan pada jam-jam sibuk, serta riwayat dan potensi terjadinya pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Analisis mendalam ini memastikan bahwa penempatan drone patrol dilakukan pada area yang paling membutuhkan intervensi pengawasan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa adopsi ETLE berbasis drone bukan sekadar inovasi, melainkan langkah strategis fundamental Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju era yang lebih modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara luas dengan cakupan area yang lebih besar, presisi tinggi dalam identifikasi pelanggaran, dan berkesinambungan tanpa menyebabkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas di lapangan. Keunggulan drone terletak pada kemampuannya untuk memantau dari ketinggian, menjangkau titik-titik sulit, dan merekam bukti pelanggaran secara jelas dan tidak terbantahkan, meminimalisir potensi perdebatan atau keberatan dari pelanggar.

Sejalan dengan arahan Kepala Korlantas Polri, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang diarahkan pada pelanggaran melawan arah. Pelanggaran ini, berdasarkan hasil evaluasi lapangan, masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama pada ruas jalan perkotaan yang padat dan dinamis, di mana ruang gerak kendaraan terbatas dan waktu reaksi pengendara menjadi sangat krusial.
Brigjen Faizal menambahkan bahwa tindakan berkendara melawan arah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Penegasan ini menunjukkan keseriusan Korlantas Polri dalam menindak pelanggaran yang berpotensi fatal, dengan harapan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Setiap pelanggaran yang terekam melalui ETLE Drone Patrol Presisi selanjutnya diproses melalui sistem ETLE nasional secara elektronik. Proses ini berlangsung otomatis dan tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan, sehingga meminimalkan potensi praktik pungutan liar atau subyektivitas dalam penindakan. Bukti pelanggaran berupa rekaman video atau foto beresolusi tinggi, lengkap dengan data waktu dan lokasi, akan diverifikasi oleh petugas di ruang kontrol. Setelah verifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Mekanisme ini secara fundamental mencerminkan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip presisi dan profesionalitas, sesuai dengan standar layanan modern Polri.
Pelaksanaan kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian teknis ketat dari Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Kombes Dwi memastikan kesiapan sumber daya manusia yang terlatih dalam mengoperasikan drone, optimalisasi pemanfaatan perangkat drone dengan teknologi terkini, serta keabsahan dan validitas data hasil perekaman pelanggaran. Seluruh proses, mulai dari pengambilan gambar hingga pengiriman data, dirancang untuk memenuhi standar hukum dan operasional yang tinggi. Evaluasi dan pengendalian dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin kualitas penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan sistem.

Kasubdit Dakgar lebih lanjut menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera semata. Lebih dari itu, tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Korlantas Polri memahami bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran. Oleh karena itu, pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan. Ini mencakup kampanye sosialisasi, edukasi publik mengenai bahaya pelanggaran, serta pembangunan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik.
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri memiliki harapan besar untuk dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas secara signifikan. Peningkatan kepatuhan ini diharapkan akan berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas, yang selama ini menjadi salah satu masalah utama di jalan raya. Pada akhirnya, inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan, bukan hanya di Semarang tetapi juga sebagai model untuk kota-kota lain. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan melindungi setiap nyawa di jalan.



