Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) seharusnya memiliki dampak hukum yang setara terhadap tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar. Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa semua pihak tersebut dilaporkan dalam surat laporan polisi (LP) yang sama terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah perihal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Refly, jika dasar laporan telah dicabut untuk sebagian tersangka, maka secara logis laporan tersebut seharusnya gugur secara keseluruhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ijazah Presiden Jokowi sendiri merupakan salah satu isu yang sempat memanaskan jagat politik dan hukum di Indonesia. Kontroversi ini bermula dari tudingan-tudingan yang meragukan keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan tersebut memicu gelombang perdebatan publik, melibatkan berbagai tokoh dari latar belakang politik, hukum, hingga akademisi. Sejumlah pihak yang aktif menyuarakan keraguan atau menyebarkan informasi terkait isu ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Roy Suryo, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar adalah beberapa nama yang terseret dalam pusaran hukum akibat keterlibatan mereka dalam diskursus tersebut.

Refly Harun menjelaskan bahwa penerbitan SP3, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dapat terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah pencabutan laporan atau pengaduan oleh pelapor. Pasal 73 ayat (4) KUHAP secara eksplisit menyebutkan mekanisme pencabutan pengaduan. Dalam konteks kasus ini, Refly menambahkan bahwa terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara otomatis mengindikasikan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan terhadap keduanya telah dicabut. "Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ungkap Refly di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini. Pernyataan ini menjadi inti dari argumen hukum yang diusungnya.

Logika hukum yang disampaikan Refly cukup kuat. Jika sebuah laporan polisi adalah satu kesatuan yang menjadi dasar untuk menjerat beberapa tersangka dalam satu perkara yang sama, maka pencabutan laporan tersebut untuk salah satu atau beberapa tersangka seharusnya membatalkan keseluruhan laporan tersebut. Refly menekankan bahwa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar juga dilaporkan dalam nomor LP yang sama dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Oleh karena itu, jika laporan untuk ES dan DHL telah dicabut, secara otomatis laporan yang sama untuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar juga harus dicabut dan kasus mereka dihentikan. "Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," paparnya.

Argumen Refly Harun ini tidak berdiri sendiri. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, juga menyuarakan pandangan serupa. Oegroseno menyatakan bahwa jika Eggi Sudjana telah mendapatkan SP3, maka kasus Roy Suryo Cs seharusnya juga ikut dihentikan. Pandangan seorang mantan petinggi kepolisian ini memberikan bobot dan legitimasi yang signifikan terhadap desakan Refly Harun. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip hukum yang dikemukakan bukanlah sekadar interpretasi sepihak, melainkan didukung oleh pemahaman mendalam terhadap sistem hukum dan prosedur kepolisian dari seorang ahli di bidangnya.

Pernyataan Oegroseno yang senada dengan Refly Harun memperkuat desakan agar pihak kepolisian bersikap konsisten dalam penegakan hukum. Inkonsistensi dalam penerapan hukum terhadap tersangka yang berada dalam satu laporan yang sama dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan diskriminasi. Prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law) menuntut agar perlakuan hukum terhadap semua warga negara, termasuk tersangka, haruslah sama sepanjang dasar hukum yang menjerat mereka juga sama. Jika satu laporan telah dicabut atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan penyidikannya bagi sebagian orang, maka seharusnya prinsip yang sama berlaku untuk semua pihak yang terseret dalam laporan tersebut.

Keterlibatan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ini juga cukup menonjol. Keduanya dikenal sebagai figur publik yang vokal dan kerap memberikan pernyataan kontroversial. Laporan terhadap mereka, bersama dengan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, menunjukkan betapa sensitifnya isu ijazah Presiden kala itu dan bagaimana pihak-pihak yang menyuarakan keraguan dapat dengan cepat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Dengan adanya SP3 bagi ES dan DHL, muncul pertanyaan besar mengenai alasan di balik pencabutan laporan tersebut dan mengapa langkah serupa belum diambil untuk tersangka lainnya.

Bagi Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika, kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapinya. Roy Suryo sendiri sebelumnya telah divonis dalam kasus penistaan agama terkait meme stupa Borobudur. Kini, dalam kasus ijazah Jokowi, ia kembali berhadapan dengan jeratan hukum. Sementara itu, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, seorang dokter dan pegiat media sosial, juga dikenal aktif dalam menyuarakan keraguan mengenai ijazah Presiden Jokowi. Begitu pula dengan Rismon Sianipar, yang juga terlibat dalam penyebaran informasi terkait isu tersebut. Kelanjutan kasus mereka di tengah penghentian penyidikan bagi ES dan DHL tentu menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum.

Jika kepolisian tidak mengindahkan argumen Refly Harun dan Oegroseno, maka akan muncul pertanyaan serius mengenai objektivitas dan konsistensi penegakan hukum. Hal ini berpotensi memicu gugatan praperadilan dari pihak Roy Suryo Cs, yang akan menguji kembali legalitas proses penyidikan dan keputusan kepolisian. Gugatan praperadilan dapat diajukan jika ada dugaan bahwa penghentian penyidikan tidak sah atau sebaliknya, jika penyidikan yang berlanjut dianggap tidak sah karena adanya pencabutan laporan.

Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut

Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan pidana di Indonesia dalam menerapkan prinsip keadilan dan konsistensi hukum. Keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian terkait kelanjutan atau penghentian kasus Roy Suryo Cs akan menjadi preseden penting dan akan sangat menentukan persepsi publik terhadap independensi dan imparsialitas lembaga penegak hukum. Transparansi dalam menjelaskan alasan di balik SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, serta implikasinya terhadap tersangka lain yang berada dalam laporan yang sama, sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Desakan dari kuasa hukum dan pandangan dari mantan petinggi kepolisian harus menjadi pertimbangan serius agar keadilan dapat ditegakkan secara merata bagi semua pihak.