Seorang wanita berinisial FR (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil membongkar praktik penipuan lowongan kerja yang dilakukannya. Dengan memanfaatkan harapan besar para pencari kerja, FR menipu setidaknya tujuh orang dengan menjanjikan posisi di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, dan berhasil meraup total kerugian mencapai Rp 88 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang.
Penangkapan FR bermula dari laporan seorang korban bernama Alhirman (38), warga Kragilan, Kabupaten Serang, yang merasa menjadi korban penipuan. Alhirman, seperti banyak pencari kerja lainnya, tergiur dengan janji manis FR yang mengaku memiliki koneksi atau kemampuan khusus untuk memasukkan calon karyawan ke PT Nikomas Gemilang, salah satu perusahaan manufaktur sepatu terbesar di wilayah tersebut. PT Nikomas Gemilang sendiri dikenal sebagai salah satu pabrik sepatu berskala internasional terbesar di Banten, yang menjadi incaran banyak pencari kerja karena reputasinya sebagai pemberi kerja yang stabil dan memiliki jenjang karier yang menjanjikan. Reputasi inilah yang sering dimanfaatkan oleh para penipu untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini dalam sebuah keterangan pers pada Sabtu, 21 Februari 2026. Menurutnya, terduga pelaku FR menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 18 juta per orang. Tak hanya itu, FR juga menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus dalam satu proses rekrutmen. Penawaran ini tentu sangat menggiurkan bagi Alhirman dan rekan-rekannya yang tengah berjuang mendapatkan pekerjaan.
Alhirman, yang saat itu sangat berharap bisa mendapatkan pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonominya, kemudian membawa berkas lamaran miliknya serta enam orang lainnya kepada FR. Dengan total tujuh orang yang dijanjikan pekerjaan, FR meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut. Kepercayaan Alhirman dan teman-temannya membuat mereka tak ragu menyerahkan sejumlah besar uang kepada FR. Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp 88 juta, yang dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut, menurut keterangan polisi, diterima langsung oleh FR.
Setelah menerima uang, untuk meyakinkan para korban, FR kemudian memberikan tujuh lembar surat panggilan wawancara atau tes kerja kepada Alhirman dan rekan-rekannya. Surat-surat tersebut dirancang sedemikian rupa agar terlihat otentik dan resmi dari PT Nikomas Gemilang. Namun, kecurigaan mulai muncul saat para korban mengonfirmasi langsung ke bagian Human Resources Department (HRD) PT Nikomas Gemilang terkait surat panggilan tersebut. Hal ini menjadi langkah krusial yang akhirnya membongkar kebohongan FR.
"Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan wawancara tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan," ungkap AKBP Andri Kurniawan. Konfirmasi langsung dari HRD PT Nikomas Gemilang ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Pihak perusahaan sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta biaya apapun dalam proses rekrutmen karyawan dan selalu melakukan proses seleksi secara transparan dan sesuai prosedur resmi. Ini adalah salah satu ciri utama penipuan lowongan kerja, yaitu adanya permintaan uang di awal.
Merasa telah ditipu mentah-mentah, Alhirman dan para korban lainnya segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang. Mendapat laporan yang kredibel dari Alhirman, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang segera bergerak cepat. Proses penyelidikan yang cermat dan sistematis dilakukan untuk melacak keberadaan FR dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. FR ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tanpa perlawanan berarti.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi-kwitansi penerimaan uang yang menjadi bukti transaksi antara pelaku dan para korban, serta tumpukan surat panggilan tes kerja dan wawancara yang dicap palsu," ujar Andi Kurniady. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang akan dijalani FR. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serang untuk mendalami motif, kemungkinan adanya jaringan atau kaki tangan lain, serta apakah ada korban lain yang belum melapor.
Kasus penipuan lowongan kerja semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan kerap menyasar mereka yang putus asa mencari pekerjaan, terutama di tengah persaingan ketat pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, AKP Andi Kurniady ES mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. "Masyarakat harus kritis dan mencari informasi lowongan kerja melalui jalur-jalur resmi perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja yang terpercaya. Jangan pernah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan, karena perusahaan yang baik tidak akan pernah meminta biaya dari calon karyawannya," tegas Andi.
Ada beberapa ciri-ciri penipuan lowongan kerja yang patut diwaspadai: pertama, adanya permintaan uang di muka dengan berbagai dalih seperti biaya administrasi, pelatihan, seragam, atau pelicin. Kedua, tawaran gaji yang tidak masuk akal atau terlalu tinggi untuk posisi yang ditawarkan. Ketiga, proses rekrutmen yang tidak transparan atau terlalu cepat tanpa seleksi yang jelas. Keempat, penggunaan alamat email atau kontak yang tidak profesional dan bukan domain resmi perusahaan. Kelima, janji-janji yang terlalu muluk-muluk atau terkesan memaksa. Jika menemui ciri-ciri tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau mengonfirmasi langsung ke perusahaan terkait.

Pihak kepolisian berharap, dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja. FR kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan, memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai modus-modus penipuan agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik-praktik kejahatan yang merugikan.



