Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi saksi bisu dimulainya babak baru dalam industri modifikasi kendaraan nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara resmi memulai sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Acara ini bukan sekadar pameran, melainkan sebuah panggung dialog krusial antara regulator dan para pelaku industri, khususnya di segmen kustom. Sosialisasi ini, yang bertempat di booth PT MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa industri modifikasi keluar dari ‘wilayah abu-abu hukum’ menuju legalitas yang jelas dan terstruktur.
PM 45 Tahun 2023 merupakan terobosan regulasi yang telah lama dinantikan oleh komunitas modifikasi dan bengkel kustom di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, kegiatan modifikasi kendaraan di Indonesia kerap dihadapkan pada ketidakpastian hukum, memunculkan beragam pertanyaan seputar legalitas, keselamatan, dan tanggung jawab. Dengan hadirnya peraturan ini, Kemenhub berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para pegiat kustomisasi, di mana kreativitas tetap dihargai namun keselamatan dan kelayakan jalan menjadi prioritas utama. Implementasi peraturan ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat, tidak hanya bagi pemilik kendaraan kustom tetapi juga bagi bengkel-bengkel modifikasi yang selama ini beroperasi dengan keterbatasan regulasi. Ini menandai sebuah era baru di mana kendaraan modifikasi, yang sebelumnya sering dianggap ilegal, kini memiliki jalan menuju pengakuan resmi.
Latar Belakang Regulasi: Banyak Kasus di Lapangan yang Memantik Perhatian Pemerintah
Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, menjelaskan secara gamblang latar belakang lahirnya PM 45 Tahun 2023. "Banyak sekali case by case yang melatarbelakangi terbitnya peraturan ini," ujarnya, merujuk pada serangkaian insiden dan permasalahan di lapangan yang selama ini menjadi sorotan serius. Kasus-kasus tersebut meliputi kecelakaan yang melibatkan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kesulitan dalam proses klaim asuransi akibat perubahan spesifikasi kendaraan, hingga isu terkait penegakan hukum terhadap kendaraan yang dianggap tidak memenuhi standar teknis jalan raya.
Ketiadaan regulasi yang jelas juga kerap menyulitkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak kendaraan yang secara signifikan telah mengubah spesifikasi aslinya tanpa prosedur yang sah. Hal ini tidak hanya berpotensi membahayakan pengguna kendaraan modifikasi itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, legalisasi melalui sertifikasi bengkel dan kendaraan menjadi langkah proaktif pemerintah untuk meminimalisir risiko, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan tatanan transportasi yang lebih aman serta tertib. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, termasuk yang telah dimodifikasi, telah memenuhi standar minimum keselamatan.
Definisi Kendaraan Kustom dan Batasan Modifikasi yang Diperbolehkan
Dalam PM 45 Tahun 2023, kendaraan kustom didefinisikan secara spesifik sebagai kendaraan yang tidak diproduksi secara massal. Ciri khasnya adalah kendaraan perorangan yang telah teregistrasi dan memiliki dokumen resmi yang sah, kemudian mengalami perubahan fisik atau struktural yang signifikan dari kondisi aslinya. Perubahan ini bisa mencakup berbagai komponen vital seperti rangka, mesin, sistem pengereman, sistem suspensi, hingga sistem kemudi. Meskipun demikian, semua perubahan tersebut harus tetap mengacu pada standar keselamatan dan kelayakan jalan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Penekanan pada status ‘perorangan’ dan ‘sudah teregistrasi’ memastikan bahwa kendaraan yang dimodifikasi memiliki riwayat yang jelas dan bukan merupakan kendaraan ilegal atau hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui modifikasi. Ini adalah upaya untuk menjaga integritas data kendaraan dan mencegah penyalahgunaan.
Aturan Usia Kendaraan 25 Tahun: Harmonisasi dengan Hak Kekayaan Intelektual
Salah satu poin penting yang menarik perhatian dalam regulasi baru ini adalah ketentuan bahwa kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model kendaraan yang telah berumur minimal 25 tahun. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Riftayosi menjelaskan bahwa aturan ini selaras dengan prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana desain kendaraan setelah kurun waktu 25 tahun dianggap telah menjadi milik umum (public domain). Ini berarti, modifikasi yang dilakukan pada kendaraan klasik atau retro tidak akan melanggar hak cipta produsen asli, karena desain tersebut sudah tidak lagi dilindungi oleh hak paten atau desain industri.

Aturan ini secara implisit juga mendorong pelestarian kendaraan-kendaraan lawas yang memiliki nilai historis dan estetika tinggi. Dengan adanya peluang untuk dikustomisasi secara legal, kendaraan-kendaraan berusia 25 tahun ke atas dapat diberikan ‘nyawa baru’ melalui sentuhan kreatif para builder tanpa mengganggu pasar kendaraan baru. Ini adalah pendekatan cerdas yang mengakomodasi tren modifikasi klasik yang sedang digandrungi, sekaligus menghormati aspek hukum terkait HAKI. Ini juga membuka peluang bagi industri restorasi dan modifikasi klasik untuk berkembang lebih pesat.
Syarat Utama Legalisasi: Dokumen Sah dan Peran Bengkel Tersertifikasi
Mengenai syarat utama pengajuan legalisasi kendaraan kustom, Riftayosi menegaskan bahwa status dokumen kendaraan donor adalah kunci utama. "Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB yang sah. Ditambahkan dari gesekan fisik dari pihak kepolisian," jelasnya. Poin ini sangat krusial untuk mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana, seperti kendaraan curian atau hasil penipuan. Verifikasi fisik oleh pihak kepolisian akan memastikan kesesuaian antara dokumen dan identitas fisik kendaraan sebelum proses modifikasi dimulai.
Selain itu, proses legalisasi ini secara inheren akan melibatkan peran vital dari bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kemenhub. Bengkel bersertifikat akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap proses modifikasi dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku, mulai dari pemilihan material, kualitas pengerjaan, hingga uji coba fungsionalitas dan keselamatan. Mereka akan bertanggung jawab penuh atas kelayakan hasil modifikasi, dan rekomendasi dari bengkel bersertifikat akan menjadi salah satu prasyarat utama dalam pengajuan perubahan data di STNK dan BPKB. Ini berarti, pemilik kendaraan tidak bisa lagi melakukan modifikasi sembarangan di bengkel non-standar dan berharap kendaraannya bisa dilegalkan. Peran bengkel resmi menjadi penentu utama legalitas.
Manfaat Sertifikasi bagi Ekosistem Modifikasi Nasional
Langkah Kemenhub ini membawa banyak manfaat yang signifikan bagi seluruh ekosistem modifikasi kendaraan. Bagi pemilik kendaraan kustom, legalitas berarti keamanan dan ketenangan dalam berkendara, kemudahan dalam pengurusan pajak tahunan dan klaim asuransi, serta potensi peningkatan nilai jual kendaraan. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan razia atau stigma negatif yang sering melekat pada kendaraan modifikasi.
Bagi bengkel modifikasi, sertifikasi bukan sekadar izin, melainkan sebuah pengakuan profesionalisme yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. Mereka dapat beroperasi secara resmi, mengakses pelatihan dan teknologi terbaru, dan bahkan berpotensi menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan standar industri. Industri pendukung seperti penyedia suku cadang kustom, aksesoris, dan jasa pengecatan juga akan merasakan dampak positif dari pertumbuhan pasar yang terlegalisasi. Secara makro, ini adalah langkah menuju tertib administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, sekaligus mempromosikan inovasi dalam kerangka yang aman dan bertanggung jawab.
Tantangan dan Harapan Masa Depan Industri Kustom Indonesia
Tentu saja, implementasi regulasi ini tidak akan lepas dari tantangan. Diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, serta kolaborasi erat antara pemerintah, asosiasi modifikasi, komunitas kustom, dan pihak kepolisian di seluruh Indonesia. Proses sertifikasi bengkel juga harus dibuat transparan, efisien, dan mudah diakses agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil menengah yang menjadi tulang punggung industri ini. Edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi juga perlu terus digencarkan.
Namun, semangat yang ditunjukkan Kemenhub di IIMS 2026 ini memberikan harapan baru yang besar. Ini adalah awal dari sebuah perjalanan panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki ekosistem modifikasi kendaraan yang paling maju dan teratur di dunia. Dengan adanya PM 45 Tahun 2023, industri modifikasi bukan lagi sekadar hobi yang bersifat marginal, melainkan sebuah sektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pembangunan nasional, dengan fondasi legalitas dan keselamatan yang kokoh. Ini adalah momentum emas bagi para builder dan pecinta kustom untuk menunjukkan bahwa kreativitas bisa berjalan beriringan dengan tanggung jawab.


