Penangkapan seorang pengedar narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi pada Selasa, 25 Februari 2026, diwarnai dengan aksi kejar-kejaran yang menegangkan, menandai babak baru dalam upaya tak henti aparat penegak hukum memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut. Operasi senyap yang telah diintai selama berhari-hari ini akhirnya membuahkan hasil, meskipun dengan drama yang cukup memacu adrenalin warga sekitar. Tersangka berinisial Rian, alias Gondrong, 32 tahun, yang selama ini menjadi target utama, akhirnya berhasil diringkus setelah sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor di kawasan padat penduduk di Jalan Raya Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Cimahi.

Informasi awal mengenai aktivitas Rian alias Gondrong diterima dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan mereka. Berbekal laporan tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Cimahi, di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Andri S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian intensif. Selama beberapa hari, petugas menyamar dan memantau gerak-gerik tersangka, mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Puncaknya tiba pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Rian alias Gondrong terdeteksi sedang melakukan transaksi di sebuah gang sempit yang kerap ia gunakan sebagai tempat persembunyian sekaligus lokasi transaksi.
Saat petugas mencoba melakukan penyergapan, Rian alias Gondrong yang terkenal licin dan sudah hafal dengan seluk-beluk wilayah tersebut, langsung tancap gas dengan sepeda motor maticnya, mencoba kabur menembus keramaian pasar tradisional yang tak jauh dari lokasi. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Petugas dengan sigap menyebar, ada yang menggunakan kendaraan, dan sebagian lainnya mengejar dengan berlari kaki menembus gang-gang sempit dan padat. Sirene mobil patroli meraung-raung membelah pagi, menarik perhatian warga yang sontak berhamburan ke luar rumah dan toko mereka, menyaksikan adegan bak film laga di depan mata.

Rian alias Gondrong berusaha keras untuk lolos, ia sempat melompat pagar pembatas kebun warga, melewati area persawahan kecil, bahkan berupaya masuk ke pemukiman padat penduduk, berharap bisa menyatu dengan keramaian dan menghilangkan jejak. Namun, kesigapan dan koordinasi tim Satuan Narkoba Polres Cimahi patut diacungi jempol. Petugas yang sudah mengepung dari berbagai arah akhirnya berhasil memojokkan tersangka di sebuah ujung gang buntu. Rian alias Gondrong yang sudah kehabisan tenaga dan tak memiliki jalan keluar lagi, akhirnya menyerah tanpa perlawanan berarti. Ia kemudian diamankan bersama sepeda motornya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Rian alias Gondrong. Di antaranya adalah 150 gram narkotika jenis sabu yang terbagi dalam beberapa paket siap edar, sebuah timbangan digital kecil, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu, beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya juga turut disita. "Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka Rian alias Gondrong akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati," tegas AKP Andri dalam konferensi pers yang diadakan tak lama setelah penangkapan.

Kapolres Cimahi AKBP Indah Setiawati, S.I.K., M.H., yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, mengapresiasi kinerja jajarannya. Beliau menekankan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Cimahi untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Peristiwa di Cimahi ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan yang tak pernah usai. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi muda dan mengancam ketahanan bangsa," ujar AKBP Indah dengan nada tegas.
Upaya penegakan hukum terhadap kasus narkoba memang menjadi prioritas utama di Indonesia. Berbagai insiden serupa yang terekam dalam berita-berita terkini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba dan betapa gigihnya aparat dalam memeranginya. Sebut saja peristiwa heboh penangkapan bandar dan pemakai narkoba di Palembang yang sempat viral, atau operasi besar-besaran yang dilakukan petugas bersenjata saat menggerebek markas narkoba di Jakarta Timur dan Cengkareng. Semua ini adalah cerminan dari tantangan serius yang dihadapi bangsa ini.

Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah pimpinan jenderal polisi yang kerap meneriakkan "Perang Lawan Narkoba! War On!", telah menunjukkan sikap tanpa kompromi. Desakan dari Komisi III DPR agar BNN tidak ragu menembak pengedar narkoba tanpa basa-basi juga menunjukkan dukungan politik yang kuat terhadap tindakan keras ini. Indonesia memang dikenal dengan ketegasannya dalam memberantas narkoba, bahkan hingga menjatuhkan vonis mati bagi para pelaku kejahatan narkotika kelas kakap, seperti yang terlihat dari kasus pemulangan dua narapidana narkoba asal Belanda, termasuk seorang terpidana mati, yang menjadi sorotan internasional.
Peran serta masyarakat juga menjadi kunci penting dalam memberantas kejahatan narkoba. Kasus "emak-emak" di Aceh Tenggara yang berani menggerebek dan membongkar sarang narkoba menunjukkan keberanian dan kepedulian warga dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkoba. Laporan dari masyarakat, seperti yang menjadi pemicu penangkapan Rian alias Gondrong di Cimahi, seringkali menjadi mata dan telinga aparat penegak hukum di lapangan. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan jauh lebih sulit.

Kasus narkoba bukan hanya tentang penangkapan dan hukuman, tetapi juga tentang dampak sosial yang mengerikan. Narkoba merusak individu, menghancurkan keluarga, dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat. Generasi muda adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban, terjerumus ke dalam lingkaran setan kecanduan yang sulit diputus. Oleh karena itu, selain penindakan, upaya pencegahan dan rehabilitasi juga harus terus digalakkan secara masif dan berkelanjutan.
Penangkapan Rian alias Gondrong di Cimahi adalah kemenangan kecil dalam perang besar yang tak pernah berhenti. Ini adalah pesan keras bagi para pengedar bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka di Indonesia. Polres Cimahi, bersama seluruh elemen masyarakat dan dukungan dari BNN serta lembaga penegak hukum lainnya, akan terus berdiri tegak, menjaga asa dan masa depan bangsa dari bahaya laten narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan setiap aksi heroik petugas di lapangan adalah bukti nyata dari komitmen tak tergoyahkan untuk menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.


