Badan Narkotika Nasional (BNN) secara serius menyoroti fenomena peredaran bebas "Whip Pink" atau dinitrogen oksida (N2O) yang kian marak disalahgunakan, terutama di kalangan remaja. Zat yang secara legal digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan anestesi medis ini kini menjadi ancaman baru dalam ranah penyalahgunaan narkotika, mendorong pemerintah untuk segera merumuskan regulasi ketat demi menanggulangi bahaya latennya. BNN, melalui Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, bahkan mengklasifikasikan Whip Pink sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru manakala disalahgunakan, mengingat dampak fatal yang ditimbulkannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Whip Pink, atau yang lebih dikenal dengan nitrous oxide (N2O), merupakan gas tidak berwarna dengan bau dan rasa yang sedikit manis. Dalam industri, N2O dikenal luas sebagai gas pendorong (propelan) untuk krim kocok, agen pengembang dalam pembuatan makanan, dan juga digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi ringan atau analgesik (penghilang rasa sakit) pada prosedur gigi atau persalinan. Namun, daya tarik semu dari efek euforia sesaat yang ditawarkannya telah menjerumuskan banyak kalangan, khususnya kaum muda, ke dalam jurang penyalahgunaan. Pengguna umumnya menghirup gas ini dari balon yang diisi dari tabung kecil atau langsung dari tabung N2O, berharap mendapatkan sensasi tawa, pusing, dan perasaan "melayang" yang instan.

Bahaya Whip Pink Dijual Bebas Disorot BNN soal Aturan

Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap peredaran Whip Pink yang sangat bebas, terutama di tempat-tempat hiburan malam. Ia menyoroti bagaimana zat yang seharusnya memiliki peruntukan spesifik ini kini dijual secara terbuka, bahkan dalam bentuk "paket" yang disertakan saat pengunjung masuk ke tempat hiburan. "Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," ujar Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang diselenggarakan di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026). Ia menambahkan bahwa anak-anak muda menyalahgunakan zat ini untuk "mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat." Fenomena ini, menurut Suyudi, sangat memprihatinkan karena menunjukkan minimnya regulasi dan pengawasan terhadap peredaran zat tersebut.

Meskipun efek euforia yang ditimbulkan Whip Pink bersifat singkat, bahaya yang mengintai sangatlah serius, bahkan mengancam nyawa. Eks Kapolda Banten ini memperingatkan bahwa penggunaan N2O untuk tujuan rekreasional dapat mengakibatkan dampak neurologis yang sangat fatal dan merusak kesehatan secara permanen. Penggunaan berulang atau dosis tinggi dapat menyebabkan:

  1. Kerusakan Sistem Saraf Pusat: N2O dapat mengganggu metabolisme Vitamin B12 dalam tubuh, yang krusial untuk fungsi saraf yang sehat. Defisiensi B12 dapat menyebabkan mieloneuropati, suatu kondisi di mana lapisan pelindung saraf (mielin) rusak, mengakibatkan mati rasa, kesemutan, kelemahan otot, kesulitan berjalan, bahkan kelumpuhan. Kerusakan ini seringkali bersifat ireversibel.
  2. Asfiksia (Kekurangan Oksigen): Saat N2O dihirup, ia menggantikan oksigen di paru-paru, yang kemudian mengurangi jumlah oksigen yang mencapai otak dan organ vital lainnya. Ini dapat menyebabkan pusing, disorientasi, kehilangan kesadaran, kejang, kerusakan otak permanen, bahkan kematian mendadak akibat henti jantung atau henti napas.
  3. Dampak Kognitif dan Psikologis: Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan memori, kesulitan konsentrasi, depresi, kecemasan, dan bahkan psikosis pada individu yang rentan.
  4. Cedera Fisik: Efek pusing dan kehilangan koordinasi dapat menyebabkan jatuh dan cedera serius, terutama di lingkungan yang ramai seperti tempat hiburan. Selain itu, menghirup gas langsung dari tabung bertekanan tinggi dapat menyebabkan frostbite atau luka bakar dingin pada saluran pernapasan dan paru-paru.
  5. Potensi Ketergantungan: Meskipun sering dianggap "tidak adiktif," penggunaan N2O yang berulang dapat menyebabkan ketergantungan psikologis, di mana pengguna merasa sulit berhenti dan terus mencari sensasi euforia tersebut.

"Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain," tutur Suyudi. "Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian," lanjutnya, menegaskan betapa berbahayanya zat ini.

Bahaya Whip Pink Dijual Bebas Disorot BNN soal Aturan

Ketiadaan regulasi yang jelas mengenai peredaran N2O untuk tujuan non-medis dan non-pangan menjadi celah besar bagi penyalahgunaan. Saat ini, N2O belum termasuk dalam daftar narkotika atau psikotropika yang diatur secara ketat oleh Undang-Undang Narkotika. Inilah yang menyebabkan penjualan Whip Pink dapat berlangsung secara bebas tanpa pengawasan yang memadai, seolah-olah hanya produk biasa. BNN melihat ini sebagai kekosongan hukum yang harus segera diisi. Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kepolisian, untuk segera merumuskan regulasi yang ketat. Regulasi ini harus mencakup pembatasan produksi, distribusi, penjualan, dan kepemilikan N2O yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan dan mencegah peredaran Whip Pink yang merajalela. "Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut," imbuh Suyudi.

Lebih lanjut, Komjen Suyudi menegaskan bahwa perjuangan melawan penyalahgunaan Whip Pink adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk menyelamatkan generasi mendatang dari cengkeraman narkoba, termasuk bentuk-bentuk baru yang berkamuflase. "Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut," pungkasnya. Pernyataan ini menggambarkan urgensi dan komitmen BNN dalam menghadapi tantangan baru ini, menekankan bahwa dampak Whip Pink dapat menghancurkan potensi dan masa depan bangsa jika tidak segera ditangani secara serius dan komprehensif. Upaya ini bukan hanya tanggung jawab BNN semata, melainkan memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus.