Kasus pembunuhan tragis yang menimpa DA (37), cucu dari seniman legendaris Betawi Mpok Nori, akhirnya menemukan titik terang dengan terungkapnya identitas pelaku dan motif di baliknya. DA ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kontrakan di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan luka sayatan di leher. Pelaku pembunuhan keji ini tak lain adalah Fuad, mantan suami siri korban yang merupakan warga negara (WN) Irak. Setelah melakukan aksi brutalnya, Fuad sempat berupaya melarikan diri, namun pelariannya yang terencana dengan matang akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penemuan Mayat dan Gerak Cepat Polisi

Penemuan jenazah DA pada Jumat, 21 Maret 2026, sontak menggemparkan warga sekitar dan keluarga besar Mpok Nori. Tubuh DA ditemukan dengan kondisi mengenaskan, mengindikasikan adanya kekerasan serius sebelum kematiannya. Petugas kepolisian dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera turun tangan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Dari TKP, polisi menemukan sejumlah petunjuk krusial, termasuk sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku, yang diletakkan begitu saja di atas tumpukan sepatu. Keberadaan pisau ini menjadi salah satu bukti kunci yang mengarahkan penyelidikan kepada pelaku.

Dengan berbekal informasi awal dan hasil olah TKP, tim Resmob yang dipimpin Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, langsung melancarkan pengejaran. Identitas Fuad sebagai mantan suami siri korban dengan cepat terkuak, dan polisi menduga kuat dialah pelaku di balik pembunuhan ini. Pengejaran pun dilakukan secara intensif, menyusuri setiap jejak yang mungkin ditinggalkan Fuad.

Pelarian Dramatis yang Berakhir di Jalan Tol

Fuad, setelah menghabisi nyawa DA, sempat berusaha melarikan diri sejauh mungkin dari lokasi kejadian. Ia memilih jalur darat dengan menaiki bus, berencana kabur menuju Pulau Sumatera. Namun, upaya pelariannya tidak berjalan mulus. Berkat kesigapan dan koordinasi antar unit kepolisian, informasi mengenai keberadaan Fuad dalam perjalanan menuju Sumatera berhasil didapatkan.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 12.49 WIB, petugas berhasil mencegat bus yang ditumpangi Fuad. Penangkapan dramatis itu terjadi di Jalan Tol Tangerang-Merak Kilometer 68, sebuah rest area yang sering dijadikan tempat persinggahan. Saat diamankan, Fuad tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia langsung digelandang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, Fuad mengaku menyesali perbuatannya, meskipun penyesalan itu datang terlambat setelah nyawa seseorang melayang.

Motif Cemburu Membakar Hati

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Fuad, polisi mengungkap motif utama di balik pembunuhan keji ini adalah api cemburu yang membakar hatinya. AKP Fechy J Atupah menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Fuad, ia tidak bisa menerima kenyataan bahwa DA, yang masih dianggapnya sebagai istri siri, menjalin hubungan dengan pria lain.

"Iya, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan kepada pelaku, dugaan karena rasa cemburu," ujar AKP Fechy J Atupah. "Ini karena pemeriksaan pelaku ya, kalau dari pihak saksi-saksi keluarga korban belum."

Hubungan antara Fuad dan DA sendiri adalah pernikahan siri, sebuah ikatan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi di negara, meskipun sah secara agama. Pernikahan siri seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan sosial, termasuk dalam kasus perselisihan rumah tangga seperti ini. Belakangan, hubungan mereka memang diketahui sudah merenggang dan sering diwarnai cekcok. Menurut pengakuan Fuad, keretakan hubungan ini sudah dimulai sejak tanggal 25 Oktober 2025, di mana ia menduga DA mulai menjalin hubungan dengan pria lain. Keluarga korban bahkan sempat meminta Fuad untuk melakukan talak (perceraian) secara agama, namun permintaan itu ditolak oleh Fuad, yang bersikeras menganggap DA masih istrinya.

Kronologi Malam Berdarah: Dari Bazar Hingga Pembunuhan

Upaya Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Mana-mana Akhirnya Gagal Juga

Peristiwa tragis yang berujung pada kematian DA terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026. Kronologi yang disampaikan polisi berdasarkan pengakuan Fuad menggambarkan rentetan kejadian yang dipicu oleh kecemburuan yang tak terkendali:

  1. Pertemuan di Bazar Ramadan: Pada siang hari itu, Fuad yang sudah tidak tinggal serumah dengan DA (Fuad di kosnya sendiri, DA di kosnya sendiri), secara tak sengaja melihat DA sedang berjalan bersama seorang pria lain di sebuah acara Bazar Ramadan. Fuad lantas mendatangi mereka, menanyai DA, namun pria yang bersama DA segera pergi. Pertengkaran hebat pun tak terhindarkan antara Fuad dan DA. Setelah itu, mereka berpisah.

  2. Konfrontasi Kedua di Kos Korban: Sekitar pukul 22.00 WIB malam di hari yang sama, Fuad mendatangi kos DA. Di sana, ia kembali mendapati DA sedang berduaan dengan pria yang sama yang ditemuinya di Bazar Ramadan. Melihat hal itu, emosi Fuad kembali memuncak. Terjadilah cekcok dan keributan hebat di dalam kos tersebut. DA lantas mengusir Fuad pulang.

  3. Merenung dan Keputusan Mengerikan: Fuad pulang ke kosnya dalam keadaan marah dan kalut. Ia merenung, membiarkan emosinya memuncak hingga tak tertahankan. Dalam kondisi pikiran yang dikuasai amarah dan cemburu, Fuad membuat keputusan mengerikan.

  4. Aksi Pembunuhan Keji: Setelah merenung, Fuad kembali mendatangi kos DA. Terjadilah pertengkaran lagi. Dalam puncak emosinya, Fuad sempat mencekik DA. Korban berusaha memberontak dan melawan. Namun, Fuad yang sudah gelap mata, dengan cepat mengambil pisau yang ada di sekitar lokasi dan tanpa ampun menyayat leher DA hingga tewas. Pisau yang digunakan itu kemudian ditinggalkan begitu saja di TKP.

Dua Versi Status Pernikahan dan Langkah Polisi Selanjutnya

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dua versi terkait status pernikahan Fuad dan DA. Fuad bersikukuh bahwa mereka masih berstatus suami-istri, meskipun sudah pisah ranjang dan kerap ribut. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan bahwa Fuad dan DA sudah berpisah.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu fokus pendalaman bagi penyidik. AKP Fechy J Atupah menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Nah ini ada dua versi. Kemarin kami dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, dia mengatakan bahwa mereka masih suami-istri. Namun ada versi juga dari keluarga korban yang mengatakan kalau mereka sudah berpisah," jelas Fechy.

Keluarga korban, termasuk ibu dan saudara korban yang menjadi saksi pertama di TKP, telah dihubungi oleh polisi. Namun, mereka meminta waktu karena masih dalam kondisi berduka. Polisi menghormati permintaan tersebut dan berjanji akan segera memanggil mereka setelah keluarga siap untuk memberikan keterangan. Kesaksian keluarga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika hubungan Fuad dan DA, serta latar belakang masalah yang memicu tragedi ini.

Dampak dan Implikasi Hukum

Kasus pembunuhan ini, selain mengejutkan publik karena melibatkan cucu dari tokoh seniman Betawi Mpok Nori, juga menyoroti kompleksitas hubungan pernikahan siri dan potensi konflik yang bisa timbul dari kecemburuan yang tidak terkendali. Fuad kini terancam dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembunuhan, kemungkinan besar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mengingat adanya unsur perencanaan atau setidaknya niat yang terbentuk setelah Fuad "merenung" di kosnya. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya resolusi konflik dalam rumah tangga, terlepas dari status pernikahan. Cemburu memang emosi manusiawi, namun ketika ia dibiarkan membakar dan tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi banyak pihak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya, demi memberikan keadilan bagi almarhumah DA dan keluarganya.