Indah Permata Sari, seorang guru di SDN Wanasari 01 Cibitung, dengan suara bergetar dan tatapan memohon, menceritakan kesulitan yang dialaminya. "Saya yang namanya terdata di 265 itu yang belum masuk data pendidikan, Pak, padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa, Pak," ujarnya, mencoba menahan emosi di hadapan para anggota dewan. Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan dari Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang meminta klarifikasi mengenai istilah "data pendidikan" yang dimaksud Indah. "Dapodik, Pak," jawab Indah singkat, menegaskan bahwa masalahnya terletak pada sistem pendataan pokok pendidikan yang menjadi gerbang utama bagi banyak hak dan kesempatan bagi guru di Indonesia.
Kesulitan Indah untuk masuk ke dalam Dapodik bukan sekadar masalah administrasi belaka; ini adalah hambatan fundamental yang menghambat jalan menuju kesejahteraan dan kepastian karier. Dapodik, sebagai sistem pendataan berskala nasional yang mencatat data guru, siswa, sekolah, dan fasilitas pendidikan, adalah kunci bagi seorang guru honorer untuk diakui secara resmi oleh negara. Tanpa terdaftar di Dapodik, seorang guru honorer seringkali tidak memiliki akses terhadap berbagai informasi penting, program pelatihan, hingga kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Indah mengeluhkan bagaimana informasi dari dinas pendidikan seringkali tidak menyeluruh dan tidak sampai kepada mereka yang tidak terdaftar di Dapodik. "Susah sekali, Pak, kadang informasi yang turun dari dinas ke sekolah tidak menyeluruh, Pak, jadinya kita ketinggalan info," tuturnya.
Dampak paling pahit dari ketiadaan data di Dapodik adalah terlewatnya kesempatan emas untuk mengikuti seleksi P3K. P3K merupakan jalur rekrutmen bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dengan gaji dan tunjangan yang lebih layak dibandingkan status honorer. Bagi jutaan guru honorer di seluruh Indonesia, P3K adalah secercah harapan untuk mengakhiri pengabdian panjang dengan upah minim. "Kayal kemarin ada tes P3K, tapi karena kita tidak masuk dalam dapodik kita semua tidak bisa, Pak, tertinggal," ungkap Indah, menggambarkan betapa kesempatan untuk memperbaiki nasib itu sirna begitu saja di hadapan mata. Ketertinggalan informasi dan ketidakmampuan mengikuti seleksi P3K ini bahkan memicu kekhawatiran yang lebih besar: ancaman untuk "dirumahkan" atau diberhentikan dari pekerjaan. "Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan," ujarnya, sebuah ketakutan yang menghantui ribuan guru honorer lainnya yang berada dalam posisi serupa.
Air mata Indah tumpah ruah saat ia mulai menceritakan perjuangan pribadinya demi bertahan hidup. Ia mengungkapkan bahwa setelah seharian mengajar, ia harus melakoni pekerjaan sampingan sebagai pengantar dan penjemput laundry. "Karena saya juga, seperti yang tadi bapak bilang, pulang mengajar jadi antar jemput laundry, Pak. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan," imbuhnya sambil menangis. Kisah Indah ini adalah representasi nyata dari jutaan guru honorer di Indonesia yang harus memutar otak mencari penghasilan tambahan karena gaji sebagai guru honorer yang jauh di bawah standar kelayakan hidup, seringkali hanya ratusan ribu rupiah per bulan, tanpa tunjangan kesehatan, pensiun, atau jaminan sosial lainnya. Dedikasi mereka untuk mencerdaskan anak bangsa kerap kali tidak sebanding dengan penghargaan yang mereka terima, memaksa mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas.
Fenomena guru honorer bukanlah isu baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Sejak era reformasi dan otonomi daerah, jumlah guru honorer membengkak signifikan sebagai solusi pragmatis pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan guru tanpa harus membebani anggaran belanja pegawai secara permanen. Mereka menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, terutama di pelosok, memastikan roda pendidikan tetap berjalan meskipun dengan status yang tidak pasti. Namun, puluhan tahun berlalu, status mereka tak kunjung membaik, bahkan cenderung semakin terpinggirkan oleh kebijakan yang kurang berpihak. PGRI, sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia, telah berulang kali menyuarakan desakan agar pemerintah dan DPR mencari solusi komprehensif untuk mengangkat harkat dan martabat guru honorer. Mereka menuntut pengangkatan sebagai P3K atau PNS, perbaikan kesejahteraan, dan kepastian status hukum yang jelas.
Kehadiran Indah dan guru honorer lainnya di hadapan Baleg DPR RI adalah upaya PGRI untuk memberikan gambaran langsung mengenai urgensi masalah ini kepada pembuat kebijakan. Baleg DPR, sebagai badan yang bertugas merumuskan dan membahas rancangan undang-undang, memiliki peran strategis dalam mencari jalan keluar dari kebuntuan ini. Ketua Baleg DPR Bob Hasan, melalui pertanyaannya, menunjukkan adanya upaya untuk memahami akar masalah yang kompleks ini. Namun, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman, melainkan tindakan nyata berupa kebijakan legislatif yang berpihak. Revisi undang-undang, penetapan regulasi yang lebih jelas terkait Dapodik dan P3K, serta alokasi anggaran yang memadai untuk kesejahteraan guru honorer, adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh DPR.
Kondisi guru honorer yang tidak masuk Dapodik dan terhambatnya kesempatan P3K tidak hanya berdampak pada individu guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan. Guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan status tentu akan sulit untuk fokus sepenuhnya pada tugas mengajar. Motivasi mereka dapat menurun, dan inovasi dalam pembelajaran mungkin terhambat. Ini menciptakan siklus negatif di mana kualitas pendidikan yang diharapkan tidak tercapai optimal. Anak-anak bangsa, yang seharusnya mendapatkan pendidikan terbaik dari guru-guru yang sejahtera dan termotivasi, justru berpotensi menerima pembelajaran dari guru yang terbebani oleh masalah finansial dan administrasi.

Harapan Indah dan ribuan guru honorer lainnya adalah sederhana: "Harapan saya dan teman-teman tenaga pendidik dan guru yang lain, bisa ikut P3K penuh waktu, paling itu sih, Pak." Sebuah harapan akan pengakuan, stabilitas, dan kesejahteraan yang layak setelah bertahun-tahun mengabdi. Tangisan Indah Permata Sari di Senayan adalah alarm keras bagi pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk tidak lagi menunda penyelesaian masalah guru honorer. Ini adalah panggilan untuk segera merumuskan kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, memastikan bahwa tidak ada lagi pahlawan tanpa tanda jasa yang harus menangis dalam diam karena pengabdian mereka tidak dihargai secara layak. Masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan para pendidiknya, dan kisah Indah adalah cermin yang tak bisa lagi diabaikan.


