Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada gugatan fundamental yang berpotensi membentuk ulang lanskap politik Indonesia. Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya Pasal 169, dengan tuntutan yang sangat spesifik: melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Gugatan ini, yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, telah diajukan dan menarik perhatian publik setelah tercatat di situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inti dari permohonan ini adalah keyakinan bahwa kehadiran anggota keluarga inti dari pemimpin negara yang sedang berkuasa dalam kontestasi politik puncak dapat mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan jujur, serta berpotensi menumbuhkan praktik nepotisme. Para pemohon berpendapat bahwa pasal 169 UU Pemilu saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara eksplisit untuk menyertakan persyaratan bahwa pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Argumentasi Pemohon: Menjaga Kedaulatan Pemilih dari Nepotisme

Dalam argumennya, Raden Nuh dan Dian Amalia menegaskan bahwa sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan hak fundamental untuk memilih calon presiden dan wakil presiden secara bebas dan murni. Keberadaan kerabat dekat dari Presiden atau Wakil Presiden yang berkuasa sebagai kontestan dianggap dapat menciptakan kondisi yang tidak setara dan mendistorsi pilihan publik. Para pemohon khawatir bahwa jika mereka memilih pasangan calon yang salah satunya adalah bagian dari lingkaran kekuasaan yang sedang menjabat, secara tidak langsung mereka akan dianggap memberikan legitimasi atau persetujuan terhadap praktik nepotisme.

"Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," demikian kutipan dari permohonan yang diajukan.

Lebih lanjut, pemohon secara gamblang menyatakan bahwa pasal yang berlaku saat ini memungkinkan hadirnya kontestan Pilpres yang merupakan kerabat dari anggota keluarga Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat. Hal ini, menurut mereka, secara inheren merupakan bentuk nepotisme. Mereka mendefinisikan nepotisme dalam arti luas sebagai situasi di mana seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, seringkali dalam bentuk posisi atau pekerjaan bagi anggota keluarganya.

Pasal 169 UU Pemilu: Sebuah Daftar Panjang Syarat yang Dianggap Kurang

Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat serangkaian persyaratan komprehensif bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, mulai dari aspek spiritual, kewarganegaraan, integritas moral, kesehatan, hingga latar belakang pendidikan dan politik. Daftar persyaratan tersebut meliputi:

a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (diubah lewat putusan MK menjadi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah);
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Meskipun daftar ini sangat detail, para pemohon berargumen bahwa Pasal 169 masih memiliki celah krusial karena tidak secara eksplisit mengatur tentang potensi konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kekerabatan dengan petahana.

Konflik Kepentingan dan Nepotisme dalam Perspektif Hukum dan Etika

Gugatan ini menyentuh isu fundamental mengenai integritas penyelenggaraan negara dan pemilihan umum. Konsep nepotisme, kolusi, dan korupsi (KKN) telah menjadi masalah laten dalam politik Indonesia, yang bahkan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU ini mendefinisikan nepotisme sebagai setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Meskipun pencalonan seorang kerabat belum tentu secara langsung merupakan tindak pidana nepotisme, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh kekuasaan adalah nyata. Seorang Presiden atau Wakil Presiden petahana memiliki akses yang tak terbatas terhadap sumber daya negara, jaringan birokrasi, dan kekuatan media. Keuntungan ini, baik disengaja maupun tidak, dapat dimanfaatkan untuk memuluskan jalan bagi kerabat yang mencalonkan diri, sehingga menciptakan medan persaingan yang tidak adil bagi calon lain. Hal ini tidak hanya merusak meritokrasi tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penting juga untuk mengingat bahwa Pasal 169 huruf q tentang batas usia pernah menjadi objek perubahan melalui putusan MK sebelumnya, yang kemudian memicu kontroversi dan perdebatan luas tentang independensi dan imparsialitas MK. Keputusan yang memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri jika pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah, dilihat oleh sebagian pihak sebagai upaya membuka jalan bagi figur tertentu. Konteks ini menambah beban dan ekspektasi publik terhadap MK dalam menangani gugatan terbaru ini, agar keputusannya benar-benar mencerminkan semangat keadilan dan konstitusionalitas, bukan kepentingan politik sesaat.

Implikasi dan Proses di Mahkamah Konstitusi

Jika permohonan ini dikabulkan, implikasinya akan sangat besar terhadap peta politik Indonesia. Ini akan membatasi munculnya dinasti politik dan memperkuat prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik. Namun, di sisi lain, gugatan ini juga dapat memicu perdebatan mengenai hak asasi politik setiap warga negara untuk dipilih, terlepas dari latar belakang keluarga mereka. MK akan dihadapkan pada tugas berat untuk menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan publik yang lebih luas dalam menjaga integritas demokrasi.

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres untuk Jadi Capres-Cawapres

Proses di Mahkamah Konstitusi akan meliputi beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, sidang pemeriksaan, mendengarkan keterangan dari pemohon, pemerintah, DPR, serta saksi ahli. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga apapun hasilnya akan menjadi landasan hukum yang harus ditaati oleh semua pihak. Gugatan yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia ini menjadi sorotan penting yang menguji kematangan demokrasi Indonesia dalam menghadapi isu-isu etika politik, konflik kepentingan, dan praktik nepotisme yang kerap membayangi perjalanan bangsa.