Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Wachid Wibowo, mengumumkan langkah tegas dalam menanggulangi peredaran narkotika di lingkungan lapas dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kolaborasi strategis ini difokuskan untuk mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus operandi baru, yakni melalui rokok elektrik atau vape yang terbukti mengandung zat etomidate. Pernyataan ini disampaikan Wachid kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026, menyoroti komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga integritas dan keamanan fasilitas pemasyarakatan.
Wachid menjelaskan bahwa respons cepat dan terkoordinasi merupakan kunci dalam penanganan kasus sensitif seperti ini. "Begitu ada informasi dari kepolisian, kami langsung berkoordinasi dan melakukan langkah pengamanan internal yang komprehensif. Seluruh proses penyelidikan dan pengamanan kami lakukan bersama aparat penegak hukum tanpa ada penundaan," ujarnya, menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi. Sinergi antara Lapas Cipinang dan Bareskrim Polri ini telah dimulai sejak 31 Januari 2026, ketika pihak Lapas Cipinang menerima informasi resmi dari Kepolisian terkait dugaan adanya keterlibatan warga binaan dengan perkara hukum yang terjadi di luar lapas. Informasi krusial tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan proaktif.
Salah satu langkah pertama yang diambil adalah menggelar razia mendadak di kamar-kamar hunian yang dicurigai. Razia ini dipimpin langsung oleh jajaran pengamanan lapas, menunjukkan keseriusan pihak Lapas Cipinang dalam membersihkan diri dari praktik-praktik ilegal. Hasil dari razia tersebut cukup mengkhawatirkan, di mana petugas berhasil menemukan dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi ilegal oleh warga binaan. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan komunikasi terlarang yang memfasilitasi aktivitas kriminal dari dalam lapas. Pada hari yang sama, Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan terkait untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tidak ada penundaan. Barang bukti langsung kami amankan dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan mendukung penuh proses hukum," kata Wachid, menekankan kecepatan dan ketepatan dalam penanganan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena jenis zat yang diselundupkan, yaitu etomidate. Etomidate adalah obat anestesi intravena yang kuat, biasanya digunakan dalam prosedur medis untuk induksi anestesi umum atau sedasi. Zat ini bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, menghasilkan efek hipnotik dan sedatif. Meskipun bukan narkotika golongan I atau II dalam pengertian zat psikoaktif rekreasional seperti metamfetamin atau kokain, etomidate adalah obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis ketat. Penemuan etomidate dalam vape di lingkungan lapas menimbulkan kekhawatiran serius. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya penyalahgunaan untuk tujuan di luar medis, seperti sedasi paksa untuk kejahatan lain di dalam lapas, atau bahkan upaya untuk menciptakan efek euforia tertentu jika dicampur dengan zat lain, meskipun etomidate sendiri tidak dikenal memiliki sifat adiktif yang kuat seperti opioid. Modus penyelundupan melalui vape juga menunjukkan adaptasi para pelaku kejahatan terhadap teknologi dan celah keamanan yang ada, menjadikannya tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Dalam skema sinergi yang telah disepakati, Kepolisian, khususnya Bareskrim, menangani aspek penyidikan pidana secara menyeluruh, mulai dari pengembangan kasus, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka. Sementara itu, Lapas Cipinang memfokuskan diri pada pengamanan internal dan penegakan disiplin pemasyarakatan. Kedua warga binaan yang terlibat langsung ditempatkan di Blok Restoratif. Penempatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi disipliner, tetapi juga untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses penyidikan berjalan, memutus mata rantai komunikasi mereka dengan dunia luar dan mencegah potensi intimidasi atau upaya menghilangkan barang bukti. Blok Restoratif berfungsi sebagai area isolasi dan pembinaan khusus bagi warga binaan yang terlibat pelanggaran berat atau memerlukan pengawasan ekstra.
Selain itu, Lapas Cipinang juga secara aktif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan internal sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan Polri. Evaluasi ini mencakup peninjauan ulang prosedur operasional standar (SOP), peningkatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas dan integritas petugas. "Lapas Cipinang sepenuhnya membuka akses data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kami tidak akan menghalangi atau menutupi informasi apa pun yang relevan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," tegas Wachid. Ia menambahkan bahwa sinergi ini sangat penting agar penanganan kasus tidak tumpang tindih dan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum.
Wachid menegaskan bahwa kolaborasi dengan kepolisian tidak berhenti pada penanganan kasus ini saja, melainkan akan menjadi pola kerja berkelanjutan dalam mencegah dan memberantas kejahatan dari balik tembok lapas. Permasalahan peredaran narkotika di lapas adalah tantangan kronis yang memerlukan pendekatan multi-sektoral dan inovatif. Para pelaku kejahatan terus mencari cara-cara baru, mulai dari penyelundupan lewat makanan, barang titipan pengunjung, hingga kini menggunakan teknologi seperti vape. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga yang kuat dan berkelanjutan adalah suatu keharusan. "Kami dan kepolisian memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keamanan, mencegah kejahatan, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkotika. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga harus selalu diperkuat," ujarnya, menekankan visi bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Lapas Cipinang juga menyatakan keterbukaannya terhadap supervisi dan pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik. Transparansi dalam penanganan kasus dan pengelolaan lapas adalah fondasi untuk membangun kembali citra positif lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat. Pengawasan dari pihak luar, baik dari lembaga independen maupun masyarakat, dapat membantu mengidentifikasi celah-celah yang perlu diperbaiki dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan koridor hukum dan HAM. Kasus penyelundupan etomidate melalui vape ini menjadi pengingat penting akan dinamika kejahatan di dalam lapas dan urgensi adaptasi strategi pengamanan yang berkelanjutan. Dengan sinergi kuat antara Lapas Cipinang dan Bareskrim Polri, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan lainnya di fasilitas pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan kondusif untuk pembinaan warga binaan. Komitmen ini mencerminkan tekad kuat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik ilegal yang merusak sistem pemasyarakatan dan membahayakan masyarakat luas.


