Komika terkemuka, Pandji Pragiwaksono, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait materi stand-up comedy-nya yang berjudul "Mens Rea". Pemanggilan ini merupakan respons atas gelombang laporan dan aduan yang diterima pihak kepolisian mengenai materi tersebut. Pemeriksaan krusial ini diagendakan pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, menjadi titik fokus perhatian publik dan industri hiburan Tanah Air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Selasa, 3 Februari 2026, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima total lima laporan polisi dan satu pengaduan resmi, yang semuanya menyoroti objek perkara yang sama, yakni materi "Mens Rea" yang dibawakan Pandji. Atas dasar efisiensi dan konsolidasi, klarifikasi terhadap Pandji akan dilakukan secara serentak dalam satu waktu. "Saudara PP (Pandji Pragiwaksono) diminta untuk diundang untuk hadir klarifikasi pada hari Jumat 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," tegas Budi Hermanto, menekankan pentingnya kehadiran sang komika untuk memberikan keterangan.
Pihak kepolisian berharap penuh agar Pandji Pragiwaksono dapat memenuhi panggilan ini dan memberikan keterangan yang diperlukan di hadapan penyelidik. Surat undangan klarifikasi telah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui berbagai saluran, termasuk surat elektronik, jasa pengiriman resmi, dan juga telah dikirimkan ke alamat tinggalnya. "Sudah, sudah dikirim melalui email, melalui layanan pengiriman dan sudah dikirim juga ke alamat yang bersangkutan," ucap Budi, memastikan bahwa Pandji telah menerima pemberitahuan resmi.
Materi stand-up comedy "Mens Rea" sendiri telah memicu perdebatan luas mengenai batasan kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah komedi satir. Istilah "Mens Rea" secara hukum merujuk pada "niat jahat" atau "pikiran bersalah" yang menjadi elemen penting dalam penentuan kesalahan pidana. Penggunaan istilah ini sebagai judul materi komedi menimbulkan pertanyaan apakah ada unsur kesengajaan atau niat tertentu dalam menyampaikan pesan yang kemudian dianggap kontroversial atau bahkan melanggar hukum oleh sebagian pihak. Pandji Pragiwaksono dikenal sebagai komika yang kerap mengangkat isu-isu sosial, politik, dan agama dengan gaya satire yang tajam dan provokatif, seringkali memancing diskusi publik yang intens.
Sebelum pemanggilan Pandji, penyidik telah bergerak cepat dengan memeriksa lima saksi pelapor yang mengajukan keberatan terhadap materi tersebut. Setelah keterangan dari Pandji Pragiwaksono didapatkan, proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan ahli dari berbagai bidang, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi, hingga ahli informasi dan teknologi, untuk menganalisis konteks dan dampak dari materi komedi tersebut. Selain itu, pendalaman barang bukti, terutama rekaman video "Mens Rea", menjadi tahap krusial dalam menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
Video materi "Mens Rea" saat ini masih dalam proses analisis mendalam. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa hasil dari analisis video tersebut sampai saat ini belum dikeluarkan secara resmi. Proses pemeriksaan dilakukan melalui laboratorium forensik digital untuk memastikan keaslian, konteks, dan potensi implikasi hukum dari konten yang disajikan. Hasil analisis ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara keterangan ahli, yang akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengambil keputusan. Sementara itu, proses pengolahan barang bukti lainnya juga masih terus berjalan. "Belum, karena kan itu nanti akan dilakukan di laboratorium digital forensik. artinya ada berita acara dari ahli. nanti akan keluar, akan kita sampaikan," tandas Budi, mengisyaratkan bahwa publik harus bersabar menanti hasil forensik yang komprehensif.
Kasus ini kembali menyoroti dilema klasik antara kebebasan berekspresi, khususnya dalam seni komedi, dengan norma-norma sosial dan batasan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penistaan agama seringkali menjadi landasan hukum dalam kasus-kasus serupa. Bagi para komika, garis tipis antara satire yang mencerahkan dan provokasi yang melanggar hukum menjadi medan yang penuh tantangan.
Materi "Mens Rea" yang kini menjadi sorotan disinyalir merupakan bagian dari, atau setidaknya terkait dengan, penampilan Pandji Pragiwaksono dalam acara "The Founder5 II: Unfinished Business" yang digelar di Istora Senayan pada Minggu, 16 Desember 2025. Foto yang beredar menunjukkan Pandji dalam performanya di acara tersebut, memberikan gambaran konteks panggung tempat materi kontroversial ini mungkin disampaikan. Konser stand-up yang diselenggarakan oleh GOLDLive Indonesia ini tentu saja menjadi panggung besar bagi Pandji untuk menyampaikan gagasan-gagasannya.

Pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono ini bukan hanya penting bagi penyelesaian kasus "Mens Rea" itu sendiri, tetapi juga akan menjadi barometer bagi iklim kebebasan berekspresi di Indonesia. Hasil dari penyelidikan ini dapat mempengaruhi bagaimana para seniman, khususnya komika, akan berekspresi di masa depan, serta bagaimana masyarakat dan penegak hukum menyikapi karya seni yang bersifat kritis dan satir. Apakah kasus ini akan mengarah pada penetapan tersangka ataukah akan dihentikan setelah klarifikasi, masih menjadi pertanyaan besar yang akan terjawab seiring berjalannya proses hukum. Publik, khususnya komunitas stand-up comedy, akan memantau dengan cermat setiap perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang berpotensi luas terhadap lanskap seni dan kebebasan berpendapat di Indonesia.


