Jakarta – Sebuah momen tak terduga mewarnai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, sempat tertawa saat memberikan kesaksiannya pada Selasa (3/2/2026). Tawa itu pecah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecarnya mengenai pembentukan harga dalam sebuah konsolidasi yang justru disebut Tio "terlalu murah," sebuah pernyataan yang kontradiktif mengingat tuduhan kerugian negara akibat kemahalan harga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kesaksian Tio menjadi sorotan dalam sidang yang menyeret Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Tio menjelaskan perannya sebagai salah satu penyedia pemenang pelaksana proyek Chromebook. Jaksa memulai pendalaman dengan menanyakan keuntungan yang diperoleh PT Bhinneka dari proyek bersumber APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1,1 triliun lebih. "Di sini ada keuntungan saudara, kaitan saudara menjual pengadaan PT Bhinneka Chromebook, bersumber dari APBN dan dana DAK itu Rp 1,1 sekian triliun. Benar?" tanya jaksa.

Tio meluruskan bahwa angka tersebut adalah nilai penjualan, bukan keuntungan. "Itu nilai penjualannya, bukan nilai keuntungan. Nilai penjualan," jawab Tio. Ia kemudian membeberkan bahwa keuntungan kotor (gross margin) yang diambil perusahaannya rata-rata sebesar 8%. Angka ini, meski terlihat moderat, menjadi bagian dari keseluruhan skema yang sedang diselidiki untuk melihat apakah ada praktik mark-up atau penyelewengan dalam rantai pasok.

Pusat perhatian jaksa kemudian beralih pada mekanisme pembentukan harga Chromebook. Tio menjelaskan bahwa harga jual ditentukan oleh pihak principal atau pemegang merek. PT Bhinneka, sebagai reseller, hanya mengikuti harga yang diberikan oleh distributor, yang pada gilirannya mendapatkan harga dari principal. "Principal tidak memberikan kepada saudara kaitan dengan pembentukan harga?" tanya jaksa. Tio menjawab, "Oh nggak, kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor dari distributor yang memberikan kami harga."

Keterangan ini memicu pertanyaan lebih lanjut dari jaksa, mengingat disparitas harga Chromebook yang mencolok di berbagai daerah. "Ini jadi pertanyaan kita selalu, dari fakta persidangan itu, kok bisa harga itu kayak harga Chromebook itu harga Rp 3 juta lebih gitu lho, sedangkan di daerah-daerah itu ada Rp 6 juta, ada Rp 7 juta, ada Rp 5 juta. PT Bhinneka ini kan resellernya? Bukan distributor?" tanya jaksa, menyoroti anomali harga yang menjadi salah satu indikasi awal dugaan korupsi. Tio mengiyakan posisinya sebagai reseller.

Jaksa kemudian meminta Tio menjelaskan secara rinci perbedaan antara principal, distributor, dan reseller dalam rantai pasokan produk teknologi. Tio menguraikan bahwa principal sebagai pemegang merek tidak dapat menjual langsung ke pengguna akhir (user), melainkan harus melalui distributor. Begitu pula distributor, mereka tidak diperbolehkan menjual langsung ke user dan harus melalui reseller. "Dan kami lah reseller yang boleh ke user," jelas Tio. Ia juga menambahkan bahwa principal, khususnya untuk Chromebook, harus bermitra dan mendaftar ke Google. Namun, Tio menegaskan kembali ketidaktahuannya mengenai harga asli dari principal. "Betul, kami tidak tahu," ujarnya.

Dalam upaya menggali lebih dalam, jaksa menanyakan pemahaman Tio mengenai Suggested Retail Price (SRP). Tio menjelaskan bahwa SRP adalah harga yang disarankan oleh principal untuk menciptakan keseragaman harga di pasar. "SRP, Suggested Retail Price. Jadi biasanya harga itu adalah yang ditentukan sama principal. Jadi supaya untuk tidak, untuk mendapatkan keseragaman hargalah ya," terang Tio.

Momen krusial terjadi ketika jaksa mendalami konsolidasi harga dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dilakukan pada tahun 2022. Jaksa menyoroti bahwa dalam konsolidasi tersebut, pihak principal enggan memberitahukan pembentukan harga yang sebenarnya. "Dalam konsolidasi harga itu, principal pun tidak mau memberikan pembentukan harga yang sebenarnya. Saudara tahu nggak itu?" tanya jaksa. Tio mengaku tidak sepenuhnya memahami proses konsolidasi tersebut, namun ia mendengar adanya banyak komplain terkait pembentukan harga. "Saya tidak paham bagaimana konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar juga banyak yang komplain mengenai pembentukan harga itu," jawab Tio.

Yang mengejutkan, ketika jaksa menanyakan apakah komplain tersebut karena harga yang terlalu mahal, Tio memberikan jawaban yang diiringi tawa. "Komplain apa? Terlalu mahal?" tanya jaksa. "Terlalu murah Pak," ujar Tio sambil tertawa. Respons ini sontak membuat jaksa heran dan mempertanyakan kesaksian Tio. "Masak terlalu murah?" timpal jaksa dengan nada tidak percaya, sembari mengingatkan Tio bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur di persidangan.

Tio tetap pada pernyataannya, meskipun dengan tawa kecil. "Iya benar Pak, yang saya dengar begitu. Kalau mahal kan semuanya bisa masuk Pak," timpal Tio, seolah menjelaskan bahwa harga yang terlalu rendah justru menutup peluang bagi banyak pihak. Jaksa kemudian membandingkan dengan praktik umum, di mana konsolidasi harga biasanya dilakukan karena adanya kemahalan harga. "Kalau konsolidasi harga itu karena terjadi kemahalan, kalau tidak ada jadi kemahalan," ujar jaksa. Tio menjawab, "Bukan, maksudnya konsolidasi harga itu, terbentuknya harga di konsolidasi itu kemurahan untuk beberapa merek sehingga mereka merasa berat untuk…"

Pernyataan Tio mengenai harga "terlalu murah" ini menimbulkan interpretasi beragam. Apakah ini sebuah sarkasme yang menyiratkan absurditas sistem, ataukah memang ada pihak yang merasa dirugikan oleh penetapan harga konsolidasi yang terlalu rendah sehingga sulit bersaing? Dalam konteks kasus korupsi yang menuduh kemahalan harga, klaim "terlalu murah" ini menjadi ironi yang patut dicermati. Bisa jadi, pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara harga pasar dan harga yang ditetapkan pemerintah, yang pada akhirnya membuka celah bagi praktik curang.

Kasus ini sendiri pertama kali diungkap melalui dakwaan pada Selasa (16/12/2025), di mana Ibam, Mulyatsyah, dan Sri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka kerugian yang fantastis ini terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,56 triliun). Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025. Kedua, kerugian dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat, dengan nilai sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Tanya Konsolidasi Harga Chromebook, Saksi Tertawa

Total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini menyoroti skala masif dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membawa kemajuan bagi siswa di seluruh Indonesia. Kesaksian Hendrik Tio, terutama tawa dan klaim harga "terlalu murah," menambah lapisan kompleksitas dalam kasus ini, mengundang pertanyaan tentang efektivitas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah serta potensi manipulasi di setiap lini pasokan. Persidangan ini terus bergulir, dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan ini.