Makassar, Sulawesi Selatan – Sebuah kasus yang mengguncang hati dan moralitas publik kini tengah menjadi sorotan di Makassar. Anto (40), seorang pria yang dilanda duka dan kemarahan, telah melaporkan istrinya sendiri, MT (38), ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penjualan anak. Dalam laporannya, Anto menuduh MT secara keji telah menjual tidak hanya tiga anak kandung mereka, tetapi juga satu anak sambung, dan bahkan satu keponakan mereka, mengubah ikatan keluarga menjadi transaksi perdagangan manusia yang keji.
Laporan Anto telah resmi terdaftar di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 2 Maret 2026, menandai dimulainya penyelidikan serius terhadap dugaan kejahatan yang merobek nurani ini. Kasus ini mencuat ke publik setelah Anto menyampaikan kisahnya yang memilukan kepada awak media, berharap keadilan dapat ditegakkan dan anak-anaknya dapat ditemukan kembali.
Anto mengungkapkan bahwa selama pernikahannya dengan MT, mereka dikaruniai lima orang anak, yang terdiri dari tiga anak kandung dan dua anak sambung. Namun, kebahagiaan keluarga itu perlahan berubah menjadi mimpi buruk ketika ia mulai mencurigai adanya kejanggalan pada keberadaan anak-anaknya. Kecurigaan Anto mencapai puncaknya setelah ia menerima informasi mengejutkan langsung dari istrinya sendiri. "Saya dapat informasi dari istri saya kalau anak sambung saya, AI, itu sudah dijual dengan mertua saya," tutur Anto, dengan nada suara yang bergetar menahan kepedihan mendalam, sebagaimana dilansir detikSulsel pada Kamis (26/3/2026). Pengakuan tersebut bukan hanya mengonfirmasi ketakutan terbesarnya tetapi juga mengungkap keterlibatan mertuanya, yang seharusnya menjadi pelindung bagi cucu-cucunya.
Namun, daftar penderitaan Anto tidak berhenti di situ. Ia juga mendapat informasi yang lebih memilukan tentang anak kandungnya, AZ. Menurut Anto, AZ telah ditawarkan untuk dijual bahkan saat masih dalam kandungan ibunya. Transaksi keji ini konon dimulai dengan pemberian uang panjar sebesar Rp 1,8 juta. Informasi ini semakin memperkuat keyakinan Anto bahwa istrinya telah terlibat dalam jaringan perdagangan anak yang terorganisir, memanfaatkan kondisi paling rentan dari anak-anaknya sendiri.
Kecurigaan Anto juga tertuju pada anak kandungnya yang lain, AS. Anak ini sudah dua bulan tidak pernah terlihat di rumah, dan Anto merasa ada firasat buruk yang kuat bahwa AS juga mengalami nasib serupa. "AS ini, menurut saya, dia juga sudah dijual karena sudah tidak pernah datang lagi. Ada dua bulan saya tidak pernah ketemu dengan anak saya," ungkap Anto dengan putus asa. Hilangnya AS tanpa jejak selama dua bulan tanpa alasan yang jelas semakin menguatkan dugaan Anto bahwa AS telah menjadi korban penjualan anak seperti saudara-saudaranya yang lain.
Selain ketiga anaknya, Anto juga meyakini bahwa salah satu keponakannya juga turut menjadi korban modus operandi yang sama, menambah daftar panjang penderitaan yang ia hadapi. Meskipun detail mengenai keponakan ini belum diungkap secara rinci, penyertaan dalam laporan Anto menunjukkan skala kejahatan yang diduga dilakukan oleh MT dan jaringannya.
Kasus ini menyoroti praktik perdagangan anak, sebuah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia paling mendasar dan meninggalkan trauma mendalam bagi korbannya. Di Indonesia, perdagangan anak diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak, dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat, termasuk pidana penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, mengingat dampak kehancuran yang ditimbulkannya pada kehidupan korban.
Penyelidikan yang kini ditangani oleh Polda Sulsel akan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, hingga pelacakan keberadaan anak-anak yang diduga telah dijual. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari kepolisian biasanya menjadi garda terdepan dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini, bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dinas sosial untuk memastikan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban.
Motif di balik tindakan keji MT dan mertuanya masih menjadi misteri yang harus diungkap oleh pihak kepolisian. Apakah ini didorong oleh kesulitan ekonomi yang mendalam, ataukah murni keserakahan dan tidak adanya empati? Apapun motifnya, tindakan menjual anak adalah pelanggaran berat terhadap moral, etika, dan hukum. Seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak-anaknya justru diduga menjadi pelaku utama dalam tindak perdagangan yang mengancam masa depan buah hatinya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pahit akan kerentanan anak-anak di tengah berbagai kondisi sosial ekonomi. Kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan lemahnya pengawasan dapat menjadi celah bagi praktik-praktik kejahatan seperti perdagangan manusia untuk berkembang. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap indikasi atau kecurigaan adanya tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwenang.
Bagi Anto, perjuangan untuk mencari keadilan dan menemukan kembali anak-anaknya akan menjadi jalan yang panjang dan berat. Beban emosional yang ia pikul tentu sangat besar, menghadapi kenyataan pahit bahwa orang terdekatnya, istrinya sendiri, diduga telah mengkhianati kepercayaan dan ikatan keluarga dengan cara yang paling kejam. Dukungan psikologis dan sosial akan sangat dibutuhkan bagi Anto dan anak-anaknya yang tersisa, jika ada, untuk dapat pulih dari trauma yang mendalam ini.

Polda Sulsel diharapkan dapat bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap tuntas kasus ini, mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, dan membawa mereka ke meja hijau. Yang terpenting, upaya maksimal harus dilakukan untuk menemukan dan menyelamatkan anak-anak yang diduga menjadi korban, mengembalikan mereka ke lingkungan yang aman dan mendukung untuk pemulihan fisik dan mental mereka. Kasus ini adalah seruan keras bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertindak nyata dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Hanya dengan kebersamaan dan penegakan hukum yang tegas, kejahatan semacam ini dapat diberantas dari bumi pertiwi.


