Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, lembaga antirasuah ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Bengkulu. Penangkapan ini menandai OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sebuah rekor yang mengindikasikan intensitas dan keberanian KPK dalam menindak praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan dan sektor publik. Muhammad Fikri Thobari, yang saat ini menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kini tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Muhammad Fikri tidak sendirian. Ia akan diangkut ke Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. "KPK mengagendakan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi, sebagaimana dilansir Antara. Identitas lengkap para pihak lain yang turut ditangkap belum diungkap ke publik, namun biasanya mereka melibatkan staf pemerintahan daerah, swasta, atau pihak perantara yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Penangkapan seorang kepala daerah melalui OTT selalu menjadi sorotan utama, mengingat jabatan yang diemban memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik dan pengelolaan anggaran negara.

Dalam penanganan kasus OTT, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Batas waktu ini sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjamin hak-hak tersangka sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara awal dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menetapkan mereka sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan. Dugaan awal yang melandasi penangkapan Bupati Rejang Lebong ini seringkali berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait proyek infrastruktur, perizinan, atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Penangkapan Muhammad Fikri Thobari bukan sekadar kasus individual, melainkan bagian dari serangkaian gebrakan KPK yang menunjukkan komitmen kuat mereka di awal tahun 2026. Delapan OTT dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan adalah angka yang signifikan, mengirimkan pesan keras kepada para pejabat publik dan swasta bahwa pengawasan terhadap praktik korupsi akan terus ditingkatkan tanpa pandang bulu.

OTT pertama KPK di tahun 2026 terjadi pada tanggal 9-10 Januari. Operasi ini berhasil menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak. Fokusnya adalah di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan periode dugaan suap berlangsung antara tahun 2021 hingga 2026. Kasus ini menyoroti kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, yang dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis dan mengganggu keadilan dalam sistem pajak.

Hanya berselang sembilan hari, pada 19 Januari 2026, KPK kembali melancarkan OTT kedua. Kali ini, sasarannya adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Lembaga antirasuah tersebut pada 20 Januari 2026 secara resmi mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka. Dugaan korupsi yang menjeratnya adalah dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Kasus ini menggambarkan bagaimana kekuasaan seorang kepala daerah dapat disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek-proyek yang seharusnya untuk kepentingan publik dan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat.

Pada tanggal yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga, menargetkan Bupati Pati, Sudewo. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini menyoroti praktik "jual beli" jabatan di tingkat desa, yang merusak meritokrasi dan menyebabkan pejabat terpilih tidak berdasarkan kompetensi melainkan kemampuan finansial untuk menyuap.

Gelombang OTT berlanjut pada 4 Februari 2026 dengan OTT keempat. Operasi ini berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan terkait dengan proses restitusi pajak. Lagi-lagi, sektor perpajakan menjadi sasaran KPK, menunjukkan adanya indikasi sistemik dalam praktik korupsi yang melibatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebuah celah yang sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Masih pada tanggal 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima yang menarik perhatian publik. Kasus ini terkait dengan importasi barang KW atau tiruan. Salah satu sosok penting yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Penangkapan ini menggarisbawahi upaya KPK dalam menindak praktik penyelundupan dan impor ilegal, serta keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang seharusnya menjaga perbatasan dan pemasukan negara.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus yang sangat sensitif ini, KPK menetapkan beberapa nama penting sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan. Kasus ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, menunjukkan bahwa bahkan di ranah penegakan hukum pun praktik suap dan korupsi masih merajalela, khususnya dalam sengketa tanah yang bernilai tinggi.

Terakhir, sebelum penangkapan Bupati Rejang Lebong, KPK mengumumkan OTT ketujuh pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus pengadaan menunjukkan modus operandi korupsi yang sering terjadi dalam proyek-proyek pemerintah, di mana pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa outsourcing, menjadi ladang empuk untuk mark-up dan penyelewengan anggaran.

KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Pagi Ini Usai OTT

Rangkaian delapan OTT yang dilakukan KPK di awal tahun 2026 ini menunjukkan determinasi kuat lembaga tersebut untuk memberantas korupsi di berbagai sektor. Dari pajak, pemerintahan daerah, bea cukai, hingga lembaga peradilan, tidak ada celah yang dibiarkan luput dari pantauan KPK. Aksi cepat dan tanpa kompromi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pihak swasta agar menjauhi praktik korupsi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Masyarakat menaruh harapan besar agar KPK terus konsisten dalam menjalankan tugasnya, demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari korupsi.