Bendera partai politik. Dok. Media Indonesia |
Pemilihan umum legislatif dan presiden Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini juga akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penyelenggaraan pemilu 2024 akan mengikuti serangkaian tahapan yang dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan peraturan KPU hingga pelaksanaan pemilihan itu sendiri.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dapat dilihat melalui laman KPU atau situs resmi pemilu lainnya seperti Indonesiabaik.id. Bawaslu menekankan adanya potensi intoleransi dalam pemilihan ini, sehingga pengawasan kegiatan kampanye dan pelaksanaan pemilu dengan benar sangat penting untuk memastikan pemilihan yang fair dan demokratis.
Sebenarnya tahun 2022 lalu KPU sudah mengumumkan ada 17 partai politik yang resmi lolos verifikasi, akan tetapi kini mejadi 24 dengan tambahan partai lokal aceh. lalu apa saja partai peserta pemilu 2024?
- PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI (Partasi Solidaritas Indonesia)
- Perindo
- PPP
- Partai Nanggroe Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
- Partai Ummat