Inilah Daftar 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Bendera partai politik. Dok. Media Indonesia


Pemilihan umum legislatif dan presiden Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini juga akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penyelenggaraan pemilu 2024 akan mengikuti serangkaian tahapan yang dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan peraturan KPU hingga pelaksanaan pemilihan itu sendiri.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dapat dilihat melalui laman KPU atau situs resmi pemilu lainnya seperti Indonesiabaik.id. Bawaslu menekankan adanya potensi intoleransi dalam pemilihan ini, sehingga pengawasan kegiatan kampanye dan pelaksanaan pemilu dengan benar sangat penting untuk memastikan pemilihan yang fair dan demokratis.

Sebenarnya tahun 2022 lalu KPU sudah mengumumkan ada 17 partai politik yang resmi lolos verifikasi, akan tetapi kini mejadi 24 dengan tambahan partai lokal aceh. lalu apa saja partai peserta pemilu 2024?

  1. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. PSI (Partasi Solidaritas Indonesia)
  16. Perindo
  17. PPP
  18. Partai Nanggroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat
Pemilihan umum atau yang lebih dikenal dengan Pemilu adalah suatu ajang yang sangat penting bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali melaksanakan Pemilu untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan juga pemilihan kepala daerah.

Dalam Pemilu tahun 2024, Pemilu nasional akan diadakan serentak dengan pemilihan kepala daerah di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemilihan kepala daerah ini akan memilih 270 kepala daerah di Indonesia, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Secara keseluruhan, Pemilu 2024 adalah suatu ajang yang sangat penting bagi Indonesia. Peserta Pemilu terdiri dari partai politik, calon-calon presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta masyarakat pemilih. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال